Syahrul Yasin Limpo Ajukan Perlindungan ke LPSK, KPK: Semoga Bukan Modus untuk Menghindar

DUMAIPOSNEWS.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengajukan upaya perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini setelah Syahrul Yasin Limpo diduga terlibat kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri merespons permohonan SYL tersebut. Ia menekankan, siapapun berhak mengajukan upaya perlindungan tersebut ke LPSK.

Kongkowkuy

“Siapapun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti disana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu,” kata Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (9/10).

Juru bicara KPK bidang penindakan itu berharap permohonan perlindungan bukan bagian dari modus untuk menghindari proses hukum tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang diduga melibatkan Syahrul Yasin Limpo. Meski memang sampai saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi status hukum politikus Partai NasDem itu.

“KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK dan TPPU yang sedang berproses di KPK,” tegas Ali.

Menurut Ali, semua ada aturan yang harus dipatuhi dalam proses hukum. KPK ingin memastikan bahwa ada syarat dan ketentuan bagaimana seseorang dapat dilindungi demi kepentingan proses hukum, terutama ketika berstatus sebagai saksi atau korban, bukan sebagai pelaku.

“Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Ali.

Ali menegaskan, KPK tak ada hambatan dalam memproses hukum penanganan perkara di Kementan. Ia berujar, temuan alat bukti saat penggeledahan menjadi petunjuk kuat untuk memproses hukum kasus tersebut.

“Temuan uang senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta, 12 dugaan senpi dan dokumen-dokumen penting terus kami lakukan konfirmasi kepada para saksi,” cetus Ali.

Sebagaimana diketahui, Syahrul Yasin Limpo mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK atas dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan), yang saat ini tengah berproses di KPK. Selain Syahrul Yasin Limpo, ada tiga orang lainnya yang juga mengajukan perlindungan, mereka di antaranya MH, PH, dan H.

Jawapos.com