Jaksa Tangkap Terpidana DPO Dilokasi Persembunyian, Ini Kasusnya

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)-Seorang terpidana bernama Irobi Setiawan alias Robi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap tim eksekutor Kejari Dumai Kamis (5/10/2023) dini hari sekitar jam 01.00 WIB di daerah Duri Kabupaten Bengkalis.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, melalui Humas (Plh), Tabah Santoso SH MH menyebutkan, sebelumnya terpidana tersebut telah keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 8 bulan penjara dalam kasus pencurian sepeda-motor yang meresahkan warga. Selama menjalani penjara 8 bulan tersebut, ia juga disidangkan untuk yang kedua kalinya dan dituntut pertanggungjawaban pidana atas pencurian lainnya dengan barang bukti sepeda-motor dan korban yang berbeda.

Kongkowkuy

“Sayangnya, penuntutan perkara yang kedua dianggap nebis in idem oleh hakim Pengadilan Negeri Dumai karena pencurian yang kedua dinilai telah turut dipertanggungjawabkan secara pidana dalam sidang perkara yang pertama sehingga ia tidak dapat lagi dijatuhi hukuman,”ujar Tabah.

Atas putusan nebis in idem tersebut, jaksa mengajukan upaya hukum hingga sampai tingkat kasasi dengan alasan bahwa penuntutannya tidak nebis in idem atau tidak menuntut dua kali atas perbuatan yang sama.

Tentu jaksa memberikan pertimbangan-pertimbangan yuridis yang kuat agar permohonan kasasinya diterima. Akhirnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa dan memutuskan antara lain bahwa Irobi Setiawan alias Robi bersalah dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

“Karena terpidana telah keluar dari penjara atas perkara yang pertama dan tidak diketahui keberadaannya, Kejari Dumai melakukan pencarian dengan bekerjasama dengan personel intelijen di lapangan, termasuk jajaran Polri. Setelah sebulan lebih pencarian, dapat dideteksi keberadaan terpidana di daerah Duri,”ujarnya.

Selanjutnya, tim yang dipimpin Kasi Pidum Kejari Dumai berhasil melakukan penangkapan saat terpidana sedang menjadi kernet truk angkutan di salah satu ruas jalan di Duri.

Penangkapan dalam rangka eksekusi terpidana berlangsung tanpa perlawanan. Selanjutnya, sekitar jam 03.00 WIB, terpidana ditempatkan sementara dalam sel tahanan Kejari Dumai. Kemudian siang hari ini, terpidana telah dimasukkan ke Rutan Dumai untuk proses menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.(rio)