DUMAI (DUMAIPOSNEWS) -BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Dumai melakukan penandatanganan kerja sama (MoU) dengan Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) Dumai, Senin (9/10/2023).
Penandatanganan MoU PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) ini dilakukan setelah Wali Kota Dumai H Paisal meresmikan Rumah Sakit (RS) Awal Bros Dumai di Jalan Jendral Sudirman.
Wali Kota Dumai, Paisal menyambut baik kehadiran RS Awal Bros di Dumai.
“Alhamdulillah RS Awal Bros Dumai selesai dibangun. Atas nama pemerintah dan masyarakat Dumai kami menyambut baik keberadaan RS Awal Bros di Kota Dumai,” kata Wako.
Menurutnya, keberadaan RS Awal Bros Dumai akan mendukungan terhadap Program Khidmat Kesehatan Pemko Dumai.
“Kami berharap keberadaan RS Awal Bros Dumai dapat mendukung Program Khidmat Kesehatan Pemerintah Kota Dumai,” ungkap Wako.
Lanjutnya, keberadaan RS tersebut juga diharapkan dapat menyerap tenaga kerja lokal. Sehingga berdampak pada meningkatnya perekonomian masyarakat dan Kota Dumai.
Belum lagi RS Awal Bros Dumai dikelilingi oleh kawasan industri perminyakan dan agrobisnis dengan jumlah penduduk lebih dari 330 ribu jiwa berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2020-2022. Ini menjadikan Kota Dumai sebagai salah satu kota penting di Provinsi Riau yang telah menghadapi tantanganbesar dalam memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan bagi penduduknya yang terus bertumbuh.
“Untuk itu berdirinya rumah sakit ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Kota Dumai serta wilayah sekitarnya. Selain itu, keberadaan RS Awal Bros Dumai diharapkan akan menambah lapangan kerja baru untuk warga Dumai,” harap Wako.
Sementara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Dumai Legi Handoko Pasaribu menjelaskan, dengan sudah ditandatangani perjanjian ini, jika ada kecelakaan kerja sudah dapat dilayani oleh Rumah Sakit Awal Bros.
Pada kesempatan itu, RSAB menyalurkan CSR sebanyak 1500 kepada pekerja rentan Kota Dumai. “Jika biasanya perusahaan menyalurkan dana CSR untuk pembangunan fisik, ini perusahaan menyalurkan dalam bentuk nonfisik yakni memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan berupa dua program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM),” kata ujar Legi.
Pekerja rentan, lanjut Legi, adalah mereka yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja dan upah mereka sangat minim hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum, sehingga membutuhkan uluran tangan dari para donatur.
Legi menjelaskan pemberian bantuan pembayaran iuran JKK dan JKM tersebut menjadi bagian dari program gerakan nasional peduli perlindungan pekerja rentan (GN lingkaran).
“ini merupakan bentuk sinergisitas yang nyata antara BPJamsostek, swasta dan pemerintah. Seyogyanya BPJamsostek merupakan wujud kehadiran negara dalam memberi jaminan sosial,” sebut Legi.(rio)