1.038 Anak Muda Pelalawan Belum Rekam KTP el

PELALAWAN (DUMAIPOSNEWS.COM) – Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Kabupaten Pelalawan sudah hampir rampung,dimana sampai bulan September tahun 2023 realisasi mencapai 99,62 persen atau sekitar 415.469 orang. Dan sisanya belum melakukan perekaman ada sekitar 1.038 orang, bilamana yang belum melakukan perekaman data kependuukan kebanyakan anak usia muda berumur 17 tahun.

” Alhamdulillah persentase perekaman Disdukcapil Kabupaten Pelalawan 99,62 persen,’’jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapik) Kabupaten Pelalawan Nipto Anin SSos melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Syarbaini Hakim MPd, Senin (2/10) kemarin.

Kongkowkuy

Syarbaini juga mengatakan, bahwa jumlah penduduk Kabupaten Pelalawan pada semester I 2023 (30 Juni 2023) 415.469 orang. Dari jumlah tersebut, tercatat wajib KTP El 274.917 orang.Dimana yang sudah rekam 273.879 orang. Sedangkan yang belum rekam sampai 14 Februari 2023 yakni penduduk yang berusia 17 tahun ada 1.038 orang. Pihaknya lanjut Kadisdukcapil Pelalawan tidak hanya berpangku tangan. Artinya terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat yang sudah wajib memiliki kartu identitas kependudukan untuk segera mengurusnya.

‘’Berbagai program kita lakukan. Dengan membuat himbauan hingga jemput bola ke lapangan. Tujuannya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan masyarakat yang wajib KTP El segera mengurus dan memilikinya. Ini tidak hanya berkaitan dengan dekatnya Pemilu 2024 tapi sudah menjadi tanggungjawab kami. Karena pentingnya KTP tidak hanya saat Pilkada saja, tapi dalam berbagai aspek pelayanan harus punya KTP,’’ujarnya.

Dalam empena HUT ke-24 (Oktober 1999-2023) Kabupaten Pelalawan pihaknya juga akan full melayani masyarakat untuk KTP El ini.

” Ya, insyaa Allah kita akan buka stand pelayanan di Helat Pelalawan (HUT Pelalawan) pada 6-12 Oktober mendatang. Tentunya melayani masyarakat yang berkaitan dengan administrasi kependudukan. Termusuk rekam cetak KTP elektronik terutama masyarakat usia 17 tahun yang wajib KTP,’’jelasnya

Ditambahkannya, bahwa masalah lainnya, kendati masyarakat sudah 17 tahun sudah memiliki hak pilih pada Pemilu atau Pilkada, namun karena tidak punya KTP maka tidak bisa memberikan hak suaranya. Intinya,meski masyarakat sejak lahir yang sudah terdata melalui akte kelahiran sudah punya Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tapi, meski sudah 17 tahun karena belum punya KTP yang tetap saja tidak bisa memberikan hak pilihnya. Padahal, mereka termasuk pemilih pemula yang potensial

“’Mudah-mudahan masyarakat bisa memanfaatkan moment Ulang Tahun Kabupaten Pelalawan tahun ini dengan datang langsung ke Stand Pelayanan kami,’’tutupnya.(naz)