Polres Rohil Ungkap Penyebab Mayat Ditemukan Membusuk di Kubu

UJUNGTANJUNG (DUMAIPOSNEWS.COM) – Diback up Jatanras Polda Riau, Polres Rohil dan jajaran Polsek Kubu, faktor penyebab kematian mayat yang ditemukan seorang pemancing ikan berwarna Wali Adi telah membusuk disebuah rumah di kebun sawit daerah Kelurahan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam pada Senin 21 Agustus 2023 Pukul 07.30 Wib lalu akhirnya berhasil diungkap.

Terungkapnya kasus ini setelah diketahui ternyata korban bernama Joni Iskandar (28) warga Kepenghuluan Tanjung Leban Kecamatan Kubu ini tewas atas aksi sadis pelaku inisial SM (39) bersama isterinya NR (37) yang tinggal di jalan Lintas Kubu, Dusun Mekar Jaya Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam.

Kongkowkuy

Selain itu, aksi sadis itu kedua pasutri juga dibantu oleh pembunuh bayarannya berinisial RJ alias Arif (40) warga jalan Sungai Bunyi Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria menjelaskan kronologis kejadian penemuan mayat itu serta Penangkapan terduga Pelaku pembunuhan tersebut.

Kronologis penemuan mayat ini berawal dari Wali Adi saat pergi memancing di parit Beko di sebuah kebun sawit, kemudian pada saat memancing saksi mencium bau bangkai yang kuat, kemudian saksi mencoba mencari dimana asal dari bau busuk tersebut.

Kemudian saksi mendekati sebuah rumah yang ada di dalam kawasan kebun tersebut dan bau busuk tersebut semakin kuat, lalu Wali Adi mengintip dari lubang kunci pintu dan melihat bau busuk tersebut dari mayat seorang laki laki.

Selanjutnya Wali Adi langsung pergi memberi tahu kepada Sarto yang kemudian langsung menghubungi Datuk penghulu rantau panjang kiri, Adil makmur kemudian dilanjutkan dengan menghubungi pihak kepolisian sektor kubu dan melaporkan kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan unit Reskrim Polres Rohil dan Unit Reskrim Polsek Kubu bersama dengan tim Medis dari Puskesmas Rantau Panjang Kiri kecamatan Kubu Babussalam, diperoleh keterangan bahwa korban diduga dibunuh, karena ada ditemukan disekitar tubuh bekas kekerasan dengan senjata tajam.

Hal ini dikarenakan terdapat luka robek pada leher belakang mayat korban serta terdapat 2 luka koyak dikening. Dan terhadap jenazah korban, telah dilakukan pemeriksaan luar oleh dokter selaku tim medis Puskesmas Rantau Panjang Kiri yang didapat hasilnya bahwa ada tanda-tanda kekerasan terhadap jenazah.

Dari penyelidikan diketahui bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 20.23 Wib pada saat pelaku SM dan Isterinya NR berada didalam sebuah cafe milik Juntak.

Dan sebelum meninggalkan Cafe, tersangka NR sempat berkata kepada Tri Wulandari dan Rosvita Siregar yang merupakan anggota dari Cafe ini dengan ucapan ” Abangmu Ini ga Tahan Pres,” lalu Salman menjawab “ Kalau Setahun dua tahun masih bisa Abang tangankan, tapi kalau ini seumur hidup,”.

Kemudian sebelum meninggalkan Cafe tersebut, keduanya memeluk para saksi- saksi sambil menangis lalu pergi. Dan setelah mendapat informasi dari saksi- saksi, tim opsnal Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian Pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 sekira pukul 07.00 wib didapat informasi dari salah seorang saksi tentang keberadaan pasangan suami istrinya sedang berada di wilayah Kecamatan Batang Cinaku, Kabupaten Inhu.

Kemudian Tim opsnal Polsek Kubu yang di back up oleh tim opsnal Polres Rohil, dan Tim Jatanras Polda Riau melakukan pengejaran dan penyelidikan ke Kecamatan Batang Cinaku, Kabupaten Inhu.

Dan setalah melakukan serangkaian penyelidikan selama 3 hari, keberadaan keduanya diketahui sedang berada di desa Talang Mulia.

Selanjutnya pada pukul 16.00 WIB, tim opsnal gabungan berhasil menemukan kedua orang itu dan setelah di interogasi SM mengakui bahwa memang benar telah melakukan pembunuhan terhadap korban, dan dirinya melakukan pembunuhan tersebut bersama seorang rekannya yang bernama RJ alias Arif yang berdomisili di Kepenghuluan Darusalam Kecamatan Sinaboi.

Setelah mendengar keterangan dari tersangka ini kemudian Kapolsek Kubu, Iptu H Turnip Tinambunan SSos Msi berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Raja Putra Napitupulu Sik MM.

Kemudian Tim gabungan yang terdiri dari, Tim Opsnal Polsek Kubu, Tim opsnal Polsek Bangko, dan juga Tim Opsnal Polsek Sinaboi untuk melacak dimana keberadaan sang eksekutor, RJ alias Arif.

Selanjutnya pada tanggal 08 September 2023 sekira pukul 01.30 wib didapat informasi bahwa RJ alias Arif sedang tidur di rumahnya, Kemudian Tim Opsnal gabungan langsung menuju rumah tersebut dan mengamankannya

” Setelah dilakukan interogasi, RJ alias Arif mengakui bahwa memang benar telah melakukan pembunuhan korban Joni Iskandar bersama SM. Dan RJ alias Arif adalah sebagai Eksekutor yang di bayar oleh istri SM yaitu NR, dengan senilai uang berjumlah Rp. 2.000.000,- untuk melakukan pembunuhan tersebut,” ujar Dewy.

Para tersangka pelaku ini sudah diamankan di Mapolres Rohil guna menjalani proses hukum lebih lanjut, untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit Sepeda Motor merk Honda Revo fit, satu unit Sepeda Motor merk Jupiter Z, satu unit HP Nokia warna Hitam, satu unit HP Nokia warna Biru, satu pasang pakaian, baju warna Merah maron dan celana warna Coklat dan Pasang pakaian, baju kemeja warna Biru motif kotak, dan celana warna hijau. (min)