Penyelundup Sabu Dituntut Pidana Mati

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)-Sepanjang tahun 2022 sampai September 2023, Kejaksaan Negeri Dumai telah menuntut pidana mati terhadap 22 pelaku tindak pidana narkotika.

Kebijakan tuntutan mati tersebut sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan memberantas kejahatan narkotika yang masuk dalam rencana aksi nasional (RAN).

Kongkowkuy

Bulan ini, tepatnya hari Rabu 26 September 2023 yang lalu,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Dumai Rabu (26/9/2023) lalu kembali menuntut penjatuhan pidana mati terhadap 2 orang terdakwa: Cincam Alias Acam Alias Syang dan Hermi Alias Sino Alias Ahia. Keduanya terlibat penyelundupan narkotika jenis shabu.

Kajari Dumai melalui Humas Kasi Intelijen Abu Nawas kepada dumaiposnews.com menyebutkab, JPU menilai bahwa berdasar bukti yang cukup, Cincam dan Hermi telah bekerjasama melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Dalam perkara terkait yang penuntutannya diajukan secara terpisah, ada satu terdakwa yang bernama Timah yang dituntut pidana penjara selama 1 tahun karena dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika,”ujarnya.

Tuntutan tersebut sudah maksimal sesuai yang diatur dalam Pasal 131 Undang-Undang Narkotika. Timah adalah istri dari terdakwa Cincam yang dituntut pidana mati dalam perkara terpisah.

Perkara shabu tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira pukul 09.47 Wib, terdakwa Cincam alias Acam alias Syang dihubungi oleh terdakwa Hermi Als Sino Als Ahia untuk menjemput narkotika bukan tanaman jenis sabu di daerah Pesisir Hutan Bakau Sungai Sembilan.

Kemudian terdakwa Cincam alias Acam alias Syang pulang ke rumahnya untuk mengambil keranjang dan sepeda motor agar mudah membawa narkotika jenis sabu. Sebelum menjemput narkotika jenis shabu, terdakwa Cincam berpamitan kepada istrinya (terdakwa Timah) untuk mengambil narkotika jenis shabu.

Selanjutnya terdakwa berangkat dari rumah hingga sampai di daerah Pesisir Hutan Bakau Sungai Sembilan dan bertemu dengan 3 (tiga) orang yang tidak dikenal di atas perahu, lalu terdakwa Cincam alias Acam alias Syang naik ke atas perahu dan mengambil 2 (dua) karung goni berisi ±37.422,1 gram narkotika jenis shabu.

Kemudian narkotika tersebut terdakwa Cincam alias Acam alias Syang sembunyikan di semak-semak sambil menungg waktu malam.

Kemudian sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa Cincam alias Acam alias Syang melihat keadaan situasi sekitar dan mulai mengangkut 2 karung goni berisi narkotika jenis sabu ke atas keranjang yang ada pada sepeda motor, lalu membawanya ke Jl. Sankis untuk di mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut ke tempat yang sama seperti sebelumnya, namun pada saat diperjalanan terdakwa Cincam alias Acam alias Syang ditangkap oleh petugas BNN.

Agenda sidang selanjutnya adalah tanggal 07 Oktober dengan agenda Pledoi dari terdakwa.(rio)