Jaksa Limpahkan Perkara Baznas Dumai ke Pengadilan Tipikor

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)-Hanya dalam waktu tiga hari pasca tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Penuntut Umum perkara Baznas, JPU Kejari Dumai langsung melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Senin (25/9/ 2023).

Ada tiga berkas perkara dilimpahkan, masing-masing atas nama terdakwa IS, IE, dan IJ.

Kongkowkuy

Pelimpahan dilaksanakan secara elektronik melalui system e-Berpadu Mahkamah Agung RI. Masing-masing terdakwa diajukan penuntutan secara terpisah dengan dakwaan tipikor dan telah teregister dengan nomor 49/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Pbr, nomor 50/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Pbr dan nomor 51/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Pbr serta telah ditunjuk majelis hakimnya.

“Saat ini, JPU hanya perlu menunggu penetapan hari sidang pertama,”Kata Kajari Dumai melalui, Humas yang juga Kasi Intelijen, Abu Nawas, S.H., M.H.

Katanya, dalam perkara ini, JPU akan mengajukan alat-alat bukti, antara lain saksi-saksi yang berjumlah 80 orang lebih, dan selain itu, ada barang bukti uang yang telah disita oleh jaksa selama proses penyidikan sekitar 300 juta rupiah dalam upaya asset recovery (pengembalian aset) atau pengembalian kerugian negara c.q. Baznas. Rinciannya akan dibuka di persidangan.

“Tidak menutup kemungkinan, meskipun sudah proses persidangan, jaksa terus mengupayakan pengembalian kerugian,”ujarnya.

Dalam dakwaan, hitungan kerugian keuangan tetap sekitar 1,4 Milyar rupiah, terkoreksi oleh auditor berkurang sekitar 600 ribu rupiah dari hitungan awal.(rio)