Harpelnas 2023, Ahli Waris Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan Duri Terima Santunan Rp 42 Juta

DURI (DUMAIPOSNEWS.COM) — Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan jaminan serta perlindungan kepada pesertanya saat hidup, tetapi juga memberikan manfaat nyata kepada ahli waris peserta. Salah satu contoh nyata adalah ahli waris atau anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan bernama Neli yang menerima santunan pada momen Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2023.

Ahli waris Neli, yang sebelumnya khawatir akan masa depan setelah kehilangan orang tua, merasa sangat bersyukur dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Melalui program ini, dirinya sebagai ahli waris Neli, mendapatkan santunan senilai total Rp42 juta dari program yaitu Santunan Jaminan Kematian (JKm).

Kongkowkuy

“Saya sangat bersyukur sekali. Kemarin saya berpikir bahwa dengan orang tua meninggal, saya khawatir dengan masa depan. Ternyata, ini ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan lewat program JKm. Terima kasih sekali,” ungkapnya, Senin (04/09/23).

Manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta ini merupakan bentuk nyata dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaga kesejahteraan keluarga peserta yang telah berpulang. Dengan adanya program ini, masa depan anak-anak yang ditinggalkan oleh peserta diharapkan dapat terbantu.

Program BPJS Ketenagakerjaan telah membuktikan diri sebagai instrumen penting dalam perlindungan sosial di Indonesia. Selain memberikan manfaat langsung kepada pesertanya, program ini juga memberikan keamanan dan jaminan kepada ahli waris peserta, seperti yang dialami oleh ahli waris Neli.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, Alwani Fitra Jaya mengatakan di momen Harpelnas tahun ini, pihaknya berharap semakin banyak lagi pekerja yang mendapatkan perlindungan serta meningkatnya kesadaran para pekerja informal untuk mendaftarkan diri sebagai peserta.

“Karena seperti kita ketahui bersama setiap pekerjaan yang kita jalankan ada risikonya sehingga untuk mengantisipasi hal itu perlu adanya jaminan sosial, dan inilah yang kami lakukan yakni melindungi pekerja dari risiko tersebut melalui 5 program yang telah berjalan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” pungkasnya.(usa)