Gelar Coffee Morning, Pelanggaran Pemilu Jadi Atensi Bawaslu Dumai

DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai menggelar coffe morning di Sekretariat Bawaslu Jalan Puteri Tujuh Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur Selasa (12/9/2023).

Coffe Morning ini dihadiri Kepala Kesbang Eko Wardoyo, Ketua KPU Darwis, Kabag Ops Polres Kompol Mahendra Yudhi dan Kasi Pidum Kejari Iwan Roy Charles dan perwakilan Satpol PP Tengku Ismet.

Kongkowkuy

Dalam pertemuan tersebut, Agustri memperkenalkan dua komisioner baru yang sudah dilantik, yaitu Yossi Rinaldi dan Yeni Kartini.

Pleno Komposisi Komisioner Bawaslu pada 22 Agutus 2023 lalu, Agustri terpilih sebagai ketua sekaligus Koordinator Divisi SDM, Diklat, Data dan Informasi.

Yossi Rinaldi Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Sedangkan Yeni Kartini Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas.

Dalam kesempatan ini beberapa hal terkait tahapan pemilu menjadi materi diskusi antara lain pelanggaran dalam pemilu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Dumai Agustri menjelaskan saat ini belum bisa memproses dugaan money politik atau politik uang karena dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya bisa ditindak saat masa kampanye, masa tenang dan hari pemungutan suara.

Hal ini disampaikan Agustri menjawab banyak pertanyaan warga di berbagai media sosial, terutama grup whatsapp terkait pembagian sesuatu bergambar calon dan mulai ramainya pemasangan alat peraga sosialisasi atau APS.

“Keputusan MK diatur hanya ada tiga waktu bisa diproses politik uang ini, yaitu saat kampanye, masa tenang dan hari pencoblosan. Kami perlu menjelaskan hal ini karena banyak pertanyaan warga soal dugaan money politic,” kata Agustri dalam kegiatan Coffe Morning, Selasa.

Disebutkan, Bawaslu juga memandang alat peraga yang terpasang saat ini merupakan alat peraga sosialisasi (APS), bukan alat peraga kampanye (APK) karena belum masuk pada tahapan kampanye.

Namun APS tersebut tetap akan ditertibkan apabila dipasang tidak pada tempatnya, misal di rumah ibadah, lembaga pendidikan dan fasilitas umum.

“Sejauh ini pengawas kecamatan terus bekerja memantau pemasangan alat peraga sosialisasi terpasang di tempat yang dilarang. Bawaslu nanti juga akan menentukan lokasi dibolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye,” ungkap Agustri lagi.

Selanjutnya, Bawaslu juga mensosialisasikan Keputusan MK soal tempat dan lokasi yang tidak boleh dilaksanakan kampanye. Untuk rumah ibadah masih dilarang berkampanye, namun di lembaga pendidikan dan fasum atau perkantoran pemerintah tidak dilarang.

“Rumah ibadah tetap dilarang, namun untuk fasilitas pendidikan dan pemerintahan boleh kampanye asal tidak ada atribut seperti bendera partai, stiker dan lain sebagainya,” demikian Agustri menjelaskan.

Menjelang masuk tahapan kampanye ini, juga sudah dibentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu dengan 3 instansi, yaitu Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.(men)