Bawaslu Kota Dumai Gelar Sosialisasi Di Kantor Exco Partai Buruh

DUMAI, DUMAIPOSNEWS.COM -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Dumai melakukan sosialisasi ke Kantor Komite Eksekutif (Exco) Partai Buruh Kota Dumai,Jumat (29/09/2023) Pukul 16.00 WIB di Jalan M.Thamrin/Dock Yard Kelurahan Pangkalan Sesai,Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.

Sosialisasi terkait pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Partai Buruh ini di hadiri langsung Ketua Bawaslu Kota Dumai Agustri S.H.I,M.E.Sy beserta Kepala Sekretariat Bawaslu Idris beserta rombongan,Ketua Exco Partai Buruh Kota Dumai Drs.Arwansyah,Sekretaris Ekmal Hidayat,Bendahara Muhammad Darwis,SE beserta Pengurus serta Bacaleg Partai Buruh.

Kongkowkuy

Ketua Bawaslu Kota Dumai Agustri menjelaskan sosialisasi Bawaslu Kota Dumai terkait Produk Hukum dan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Partai Buruh yang merupakan sosialisasi ke 7 dari 18 Partai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Adapun tugas Bawaslu,sambung Agustri yaitu,”Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”Jelasnya.

Bawaslu sambung Agustri tidak hanya melakukan pengawasan Pemilu, tetapi juga siap membantu partai politik dalam melakukan sosialisasi yang benar dan kampanye yang benar.

“Tujuan dari sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan pemilu yang sedang berjalan,karena salah satu tugas bawaslu adalah melakukan tindak pencegahan.”Jelas Agustri lagi.

Selain itu kata Agustri lagi, terselenggaranya kegiatan ini dalam tahapan evaluasi verifikasi adminitrasi Bacaleg yang tentu yang sangat mendasar, yang selanjutnya pemutahiran data bagi pemilih, yang tujuannya agar pemilih memilik hak untuk pemilih.

“Ada 3 komponen penting dalam penyelenggaran pemilu tahun 2024 pertama terkait Pemilih yang terdaftar di DPT dan DPTT Peserta Pemilu dilanjutkan Penyelenggara Pemilu, Sementara Bawaslu harus memastikan hak-hak konstitusi seperti bakal calon legislatif, partai politik, dan pemilih.”Paparnya.

Agustri juga menghimbau kepada Bacaleg Partai Buruh untuk memperhatikan tempat atau lokasi yang tidak diperbolehkan memasang APK (Alat Peraga Kampanye) seperti ditempat umum seperti fasilitas Pemerintah,tempat ibadah, dan tempat pendidikan,sesuai dengan Undang Undang 7 Tahun 2017 Pasal 280.

“Kita akan terus bergilir melakukan sosialisasi di 18 Partai peserta Pemilu di Kota Dumai,yang paling terpenting, Kita tetap mengedepankan pencegahan sebelum penindakan,”Pungkasnya.

Sementara Ketua Exco Partai Buruh Kota Dumai Drs.Arwansyah menambahkan,Sosialisasi yang di lakukan Bawaslu ini sangat penting untuk di ketahui seluruh Bacaleg maupun pengurus serta tim sukses Partai Buruh Kota Dumai agar dalam pelaksanaannya nanti sebagai Partai peserta Pemilu tidak melanggar peraturan yang di buat KPU.

Untuk itu, orang nomor satu di Partai Buruh Kota Dumai ini menghimbau seluruh Bacaleg dan seluruh pengurus serta tim sukses Partai Buruh untuk benar-benar mengetahui serta mematuhi aturan dalam pelaksanaannya nanti sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

“Kami menghimbau khususnya kepada para Bacaleg dan pengurus serta tim sukses Partai Buruh untuk benar-benar memahami aturan sebagai peserta Pemilu,untuk itu jangan malu bertanya atau mana yang kurang pas di tanyakan saja pada acara sosialisasi ini dan jangan ada lagi penjabaran setelah acara sosialisasi dari Bawaslu ini.”Pesan Arwansyah.(eka)