Sedang Membakar Lahan Pelaku Diamankan Polisi

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)-Janji untuk menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan tanpa pandang bulu ditunjukkan jajaran Polres Dumai, dan untuk ketiga kalinya di bulan Maret ini Polres Dumai mengamankan pelaku pembakaran lahan.

Kali ini SY (55) warga Kelurahan Batu Teritib, Kecamatan Sungai Sembilan harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan pembukaan lahan dengan jalan dibakar sehingga api menjalar tanpa bisa dikendalikan pelaku.
SY diamankan di kebun miliknya saat sedang berusaha memadamkan api yang membakar lahannya pada Sabtu (25/6) sore setelah sebelumnya pelaku dengan sengaja membakar jerami di kebun miliknya.

Kongkowkuy

Dijelaskan Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, mengatakan pengungkapan bermula pada Sabtu (25/3). Dimana unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan mengetahui adanya titik hotspot di Jalan PU RT. 001 Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan.

“Selanjutnya dilakukan pengecekan ke lokasi tersebut, setibanya dilokasi didapati SY (55) sedang melakukan upaya pemadaman api dilahan miliknya sendiri yang telah terbakar seluas mencapai 1 hektar,”kapolsek, Senin (27/3).

Kemudian usai dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap SY, dan dirinya mengakui bahwa dihari yang sama sekira pukul 18.30 WIB, dirinya selaku pemilik lahan telah dengan sengaja melakukan membersihkan lahan dengan cara membakar.

“Tepatnya SY membuat tumpukan rumput kering yang sebelumnya telah disemprot racun rumput dengan jumlah 10 tumpukan, selanjutnya SY membakar tumpukan tersebut dengan tujuan supaya api menjalar antara tumpukan sehingga lahan menjadi bersih. Namun api ternyata membesar sehingga terjadi kebakarannya yang tidak dapat dikendalikan oleh pelaku,” katanya lagi.

Pada pelaku turut diamankan barang bukti satu buah mancis merk Fox warna hijau. Selanjutnya pemadaman telah dilakukan dengan dibantu oleh Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Tim Pemadam Kebakaran dari PT. Suntara Gaja Pati (SGP).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SY akan dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan.(men)