Tersangka dan barang bukti judi online.(ist/dumaiposnews)
DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai kembali berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) Online dengan Situs Master 88 disimpang Gg. Kartini Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, Kamis (11/08/2022) lalu.
“Pelaku Judi Togel yang berhasil diamankan yakni EM Alias LM (48) warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Sabtu (13/08/2022).
Pengungkapan bermula pada, Kamis (11/08/2022) lalu sekira pukul 17.00 WIB saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai sedang melaksanakan Patroli diseputaran Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar atas dugaan adanya Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) disimpang Gg. Kartini Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, S.H berhasil mengamankan EM Alias LM (48) pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) lembar Kertas warna Putih yang berisikan Catatan Nomor Togel, Uang Tunai Pembelian Nomor Toto Gelap (Togel) sejumlah Rp. 308.000,- (tiga ratus delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah ATM Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 9000092709298, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y17 warna Hitam berisikan Data Transaksi Judi Togel Online dan 1 (satu) unit Handphone merk Evercross warna Putih berisikan Data Transaksi Judi Togel Online.
“Selanjutnya dari keterangan EM Alias LM (48) mengakui membeli nomor-nomor Toto Gelap (Togel) melalui Aplikasi Online yakni Situs Judi Online Master 88. Selanjutnya kini EM Alias LM (48) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.
Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
“Tak henti-hentinya kami mengimbau dan mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.(rio)