BENGKALIS ( DUMAIPOS NEWS.COM ) – Pasca disetujui bersama antara DPRD dan Bupati Bengkalis, Senin, 26 Agustus 2019 lalu,, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2019, saat ini sudah disampaikan ke Gubernur Riau (Gubri).
Sesuai Permendagri Nomor 38 Tahun 2018, pasca persetujuan tersebut, paling lambat 3 hari kerja, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang P-APBD dan Rancangan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Penjabaran Perubahan APBD, memang sudah harus disampaikan ke Gubernur Gubri.
“Saat ini P-APBD Kabupaten Bengkalis sudah disampaikan ke Gubri untuk dievaluasi,” jelas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Bengkalis H Heri Indra Putra.
Heri menyampaikan informasi itu ketika menjadi Pembina apel bersama pegawai di lingkungan Pemkab Bengkalis di halaman kantor Bupati Bengkalis jalan Jend A Yani No 070.
Ditambahkannya, meskipun sekarang tengah di evaluasi Gubri, namun kegiatan-kegiatan di P-APBD Kabupaten Bengkalis 2019 yang sudah disetujui bersama antara DPRD dan Bupati Bengkalis pada Senin minggu lalu itu, saat ini sudah bisa dilaksanakan.
“Persiapan segala administrasi yang diperlukan dengan baik dan benar. Kecuali kegiatan yang mungkin perlu penjelasan lebih jauh, kegiatan lainnya di P-APBD saat ini sudah bisa dilaksanakan. Segera laksanakan”, pesannya, seraya mengatakan realisasi Belanja Langsung per 31 Juli lalu di kisaran 42 persen.
Sedangkan untuk kegiatan yang mungkin perlu penjelasan dimaksud, Heri berpesan, agar berkoordinasi dengan Bappeda Kabupaten Bengkalis.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, P-APBD Kabupaten Bengkalis Rp4,064 triliun. Sedangkan sebelum perubahan Rp3,877 triliun. Atau bertambah kurang lebih Rp187 miliar.
Ranperda P-APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019, disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Bengkalis yang diikuti 37 dari 45 anggota DPRD Bengkalis. Rapat Paripurna tersebut langsung dipimpin Ketua DPRD H Abdul Kadir. (auf)
Editor : Bambang Rio