Ternyata Ada 4 Parpol Tidak Cantumkan Laporan Dana Kampanye

DUMAIPOSNEWS.COM, DUMAI -Memasuki 2019, seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu di Kota Dumai telah menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) ke KPU Dumai.

“Parpol-parpol itu diantaranya, PDIP, PKS, PKB, Nasdem, Garuda, Partai Berkarya, PPP, PKPI, Golkar, Demokrat, PSI, PAN, Gerindra, dan Hanura. Soal LPDSK semua Parpol sudah serahkan ke KPU,” ujar Komisioner KPU Dumai Robi Aslam

Kongkowkuy

Ia mengaku 15 Parpol peserta Pemilu taat aturan sehingga semuanya memasukan LPSDK ke KPU Dumai.

Dan berdasarkan laporan LPSDK yang diterima dari 15 parpol , sekitar 11 Parpol yang mencantumkan nominal saldo penerimaan sumbangan dana kampanye sementara 4 Parpol lagi tidak mencantumkan yakni Partai PKB ,Garuda ,Berkarya ,dan Hanura.

Kata Robi, bagi parpol yang belum mencantumkan daftar sumbagan dana tersebut masih diberi tengang waktu menyampaikan di laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) terhitung tanggal 20 Februari 2018 sampai tgl 25 April 2019.

Dari 11 parpol , laoprannya partai PAN menerima sumbangan tertinggi Dana Kampanye yaitu Rp 543.000.000 , disusul Nasdem Rp 140 Juta, PBB Rp 108.200 juta ,PPP 165.185 juta, Golkar Rp 98.500 juta ,PDI-P Rp 72.860 juta ,Gerindra 16.500 juta, Demokrat Rp 53.200 Juta ,PSI Rp15.950 juta ,PKP Indonesia Rp 1.500 Ribu.

Dana sumbangan yang diterima untuk kampanye tersebut berasal dari para Caleg. Robi menilai laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) merupakan kewajiban dari peserta pemilu sesuai dengan PKPU Nomor 24 tentang dana kampanye.(dev)