Polisi Tangkap Pelaku Tunggal Pengedar 50 butir Ekstasi

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-Satuan Narkoba Polres Dumai hanya berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (27) warga Purnama, Kecamatan Dumai Barat, pelaku tunggal pengedar ekstasi pada, Senin (7/01) malam. Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti 50 butir pil ekstasi.

Penangkapan berlangsung di Jalan Pemuda Laut Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat. Tidak ada perlawanan saat penangkapan.

Kongkowkuy

Kapores Dumai AKBP Restika PN melalui Paur Subag Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal membenarkan adanya penangkapan pil ekstasi sebanyak 50 butir ekstasi.

“Penangkapan oleh Sat Narkoba, ditemukan 50 butir pil ekstasi, barang bukti lain juga ditemukan, satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio berwrna Biru, dua unit Handphone,” ujarnya Selasa (8/1) kemarin.

Dedi memastikan pelaku telah diamankan ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut. AS disangkakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam kurungan diatas lima tahun penjara.

Sebelumnya penangkapan, pelaku sudah intai sejak Minggu lalu, informasi mengatakan seorang laki-laki diketahui mengedar menjual narkotika jenis Pil Ektacy di Jalan Pemuda Laut.

Penyidikan berlangsung sehari hingga pengerebekan team Sat Narkoba Polres Dumai menemukan seorang laki-laki (tersangka red). Barang bukti didapati setelah penggeledahan.(aga).