DUMAIPOSNEWS.COM, DUMAI –– Tim Sat narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba saat berada di kolam pemancingan Jalan Gatot Subroto KM 07. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 21 paket narkoba jenis sabu, Sabtu (5/1) kemarin sore.
Pelaku berinisial AR (34) merupakan warga Tuanku Tambusai, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan barang bukti berupa 21 paket diduga sabu, satu unit telepon genggam warna putih, sebuah kota permen dan satu buah tas sandang warna abu- abu.
Penangkapan pelaku bermula ketika tim opsnal Polres Dumai mendapati informasi dari masyarakat terdapat seorang yang diduga akan melakukan transaksi narkoba di dekat kolam pancing. Berdasarkan informasi tersebut tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati seorang pria yang dicurigai dan saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti dalam tas pelaku.
Kapolres Dumai, AKBP Restika Pardamean Nainggolan melalui Paur Humas Polres Dumai, IPTU Dedi Novarizal membenarkan adanya penangkapan pelaku bersama barang bukti narkoba tersebut.
“Pelaku diamankan saat berada di dekat kolam pancing di Jalan Gatot Subroto. Dalam penggeledahan tersebut didapati barang bukti diduga narkoba jenis sabu dari tangan AR,” ungkap Paur Humas Polres Dumai, Senin (7/1).
Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Dumai. Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 112 junto 114 undang-undang narkotika tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(ras)