BENGKALIS(DUMAIPOSNEWS)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis tetap pada tuntutannya, yakni hukuman pidana mati terhadap tiga terdakwa DP (31), warga Jalan Teluk Belitung, Meranti, JUL (22) dan AS (26), keduanya warga Desa Pasiran, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, atas dugaan kepemilikan sabu seberat 55 kilogram (Kg) dan puluhan ribu pil ekstasi.
Menanggapi nota pledoi atau pembelaan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, JPU, berpendapat pledoi atau pembelaan PH terhadap tiga terdakwa tidak terbukti sacara sah dan meyakinkan harus dibebaskan dari hukuman pidana mati dan tidak mendasar.
“Menurut fakta persidangan sudah sesuai dengan perbuatannya dan barang bukti juga banyak. Tuntutan kami lah yang pantas untuk ketiga terdakwa,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Iwan Roy Charles, SH kepada sejumlah wartawan usai sidang, Kamis (10/1).
Sidang pembacaan tanggapan JPU terhadap pembelaan ketiga terdakwa, di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dipimpin Ketua Majelis Hakim DR. Sutarno SH MH, dua hakim anggota Wimmi D Simarmata SH dan Aulia Fhatma Widhola SH. Sementara itu JPU, Aci Jaya Saputra SH. Sedangkan ketiga terdakwa didampingi PH, Helmi Syafrizal, SH.
Terhadap tanggapan JPU, Helmi Syafrizal dan tim menyatakan tetap pada pembelaan yang dibacakan sebelumnya.
Sidang akan kembali digelar, Kamis 17 Januari 2019 mendatang sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa dituduh melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dengan profesi ‘tukang gendong’ sabu mencapai berat 55 kilogram (Kg) dan 46 ribu lebih butir pil ekstasi.
Tuntutan mati oleh JPU dibacakan langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Iwan Roy Charles, SH secara terpisah ke masing-masing terdakwa. Pertama, tuntutan dibacakan terhadap terdakwa JU, kemudian DP dan terakhir AS.
Sidang pembacaan tuntutan ketiga terdakwa sempat mengalami penundaan sebanyak lima kali. Sidang digelar di Ruang Cakra ini juga memperoleh pengawalan ketat aparat kepolisian.
Sebelumnya, kasus peredaran Narkoba ini terungkap setelah Tim Opsnal Polsek Bengkalis dipimpin langsung Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika, berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkoba internasional, Rabu (25/4/18) di Pelabuhan Penyeberangan (Roro) Air Putih, Bengkalis sekitar pukul 14.00 WIB silam.
Barang bukti yang berhasil disita narkoba jenis sabu total seberat 55 Kilogram (Kg) dan pil ekstasi sebanyak 46.718 butir diperkirakan senilai puluhan miliar. Petugas meringkus tiga tersangka sebagai ‘tukang gendong’ masing-masing DP, AS dan JUL.
Ketiganya diringkus bersamaan sejumlah barang bukti pada dua lokasi yang berbeda diantaranya Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis dan di rumah MT yang berstatus DPO dan dalam pencarian di Desa Pasiran, Kecamatan Bantan.
Di Pelabuhan Roro Air Putih, Tim Opsnal Polsek Bengkalis menyita barang bukti berupa 25 bungkus sabu masing-masing 1 Kg berat bersih 25 Kg, 4 bungkus pil ekstasi masing-masing bungkus berisi 5.200 butir atau berat 2.756 gram (2,756 Kg) atau total 11,02 Kg ekstasi (20.800 butir).
Sementara di rumah salah seorang DPO, Opsnal Polsek Bengkalis kembali menyita barang bukti berupa 30 bungkus sabu masing-masing berat 1 Kg, atau berat total 30 Kg, 5 bungkus pil ekstasi dengan rincian 4 bungkus 5.200 butir dan 1 bungkus 5.118 butir (25.918 butir ) dengan berat total 13,74 Kg. Total keseluruhan berat bersih sabu 55 Kg dan ekstasi 24,73 Kg atau (46.718 butir).
Selain itu, tiga tersangka ini digerakkan oleh tiga orang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga dan diyakini sebagai bandar, RO, FI, JF. (auf)