DUMAIPOSNEWS.COM, DUMAI– Setelah kedapatan tak kantongi izin operasional atau mati sejak 2016 lalu. Pub dan KTV Horizona nekad tetap beroperasional seperti biasanya.
Salah satu lokasi hiburan malam yang terletak di Jalan Ahmad Yani itu diduga tak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang surat izin operasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Dumai.
“Saat ini mereka baru membuat surat izinnya. Sementara untuk berapa lama surat yang mereka miliki telah kadaluarsa masih dalam pemeriksaan,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Kota Dumai, Bambang Wardoyo, Kamis (3/1) siang.
Ditambahkan Bambang, setelah kedapatan tidak kantongi izin saat razia pada malam tahun baru kemarin, pihaknya akan melarang Horizona beroperasi atau menutup sementara usaha mereka.
“Tentu kita minta supaya tutup sementara sama pihak managemen pub dan ktv Horizona,” pungkas Kasat Pol PP Dumai.(ras)