Dua Rampok Uang Rp 80 Juta Diringkus, Satu Ditembak

BENGKALIS(DUMAIPOSNEWS)– Jajaran Kepolisian Resort Polres Bengkalis bersama Satreskrim Polsek Mandau, Senin (7/1) pukul 15.30 WB, berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di kedai grosir harian Toko Gina Jaya Keurahan Babusslam, 28 Desember 2018 lalu.

Dua orang pelaku tersebut, RP (25) warga Jalan Pipa Air Bersih Desa Balaimakam, Kecamatan Bathin Solapan dan RR (23) warga Jalan Arena Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Kedua pelaku ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/202/XII/2018/RIAU/BKS/SEK-MDU, 29 Desember 2018 dengan korban Susilawati.

Kongkowkuy

Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Andre Setiawan membenarkan penangkapan dua orang pelaku curas tersebut, “Barang bukti yang kita amankan antara lain satu buah HP Nokia 3110c warna hitam, satu buah HP lenovo A2010 warna putih, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion BM 4835 EQ warna hitam, satu buah Samsung lipat warna hitam, satu buah HP Xiaomi mi warna gold dan uang hasil tindak kejahatan sebanyak Rp 2 juta,” ungkap Andre Setiawan, Senin lalu.

Kronologis tindak kejatahatan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2018 lalu sekira pukul 12.30 wib bertempat di kedai grosir Harian Toko Gina Jaya yang beralamat di Jalan Soebarantas RT. 005 RW. 008 Kelurahan Babussalam, Mandau telah terjadi TindaK Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka.

“Kejadian pencurian dengan Kekerasan tersebut berawal sebelumnya pelapor (korban red,) bersama satu saksi sedang berada di TKP dan korban saat itu duduk di meja kasir kemudian datang pelaku RP untuk membeli rokok, disaat korban menyerahkan rokok kepada pelaku RP, tiba tiba datang RR dan langsung menodongkan sebuah senjata berbentuk pistol kebagian dada korban, lalu pelaku menyuruh korban diam dan duduk dibawah meja kasir,” ujarnya.

“Setelah itu pelaku mengambil uang tunai yang ada di laci meja kasir sejumlah lebih kurang Rp30 juta serta satu buah tas berwarna pink berisi uang tunai yang jumlahnya berkisar Rp 50 juta,” ungkap Kasat lagi.

Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku kabur meninggalkan korban dengan menggunakan satu unit sepeda motor jenis Yamaha V-Xion warna Hitam tanpa TNKB.

Atas kejadian tersebut, lanjut Kasat, korban mengalami kerugian berkisar Rp. 80 juta dan selanjutnya korban melaporkan kejadian ini pada pihak Kepolisian untuk proses Penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan itulah kemudian team Opsnal Polsek Mandau di back up oleh Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fadhila SIK dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Aprinaldi.

“Dan pada hari Senin (7/1) sekira pukul 15.30 WIB tersangka RP, berhasil ditangkap di Lorong II lokalisasi Semunai Kecamatan Pinggir, dan mengakui perbuatannya sebagai pelaku curas sebagaimana laporan yang diterima polisi. Namun tersangka RP pada saat ditangkap melakukan perlawanan, karena yang bersangkutan tidak mengindahkan apa yangg diperingatkan oleh tim, lalu tim gabungan mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka RP,” ungkap Kasat lagi.

Selanjutnya tim gabungan kembali melakukan pengembangan terhadap tersangka RR dan berhasil dilakukan penangkapan di rumahnya Jalan Arena Desa Balai makam Kecamatan Bathin Solapan bersama barang bukti satu unit sepeda motor dan uang hasil kejahatan senilai Rp2 Juta.

Saat diintrogasi, tersangka RR mengakui telah ikut berperan dalam kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut dengan menggambarkan situasi lokasi di TKP dan menyediakan ranmor untuk tersangka RP.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kemudian kedua tersangka dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. (auf)