Korupsi Gedung IPDN Rohil, KPK Agendakan Pemeriksaan Gamawan Fauzi

DUMAIPOSNEWS.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus korupsi pembangunan tahap II gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Riau.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. “Saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait tersangka DJ (Dudy Jocom),” ujar Febri, Selasa (8/1).

Kongkowkuy

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Sekretariat Jenderal Kemendagri, Dudy Jocom; mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya; Budi Rachmat Kurniawan; dan Senior Manager PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim.

Ketiganya diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan orang lain atau korporasi dalam pembangunan gedung IPDN di Rokan Hilir. Dalam proyek senilai Rp 91,62 miliar tersebut, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.(rmol)