Tiga Fraksi Tidak Bacakan Pandangan Umum di Paripurna Pandangan Fraksi tentang Enam Ranperda

DUMAIPOSNEWS.COM, SIAK — Sidang paripurna pandangan umum Fraksi tentang pengajuan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Siak 2018 diberlangsung pada Selasa (13/11) kemarin dimulai sekitar pukul 10.00 WIB lebih dengan langsung dipimpin Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan SE bersama dua pimpinan lainnya.
Sementara dari pihak eksekutif tampak hadir Wakil Bupati Siak, Drs H Algedri MSi serta pimpinan Forkopimda Siak, para Kepala Dinas dan undangan lainnya.

Adapun enam Ranperda tetsebut adalah tentang retribusi pelayanan kepelabuhan,
Ketahanan pangan, penangkaran Walet, pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung, Pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pemberhentian Penghulu Kampung dan tentang Badan Permusyawaratan Kampung.

Kongkowkuy

Dari enam Fraksi yang ada di DPRD Siak, hanya tiga fraksi yang membacakan pandangan umumnya saat berlangsung sidang paripurna sementara tiga lagi tidak membacakan dan hanya menyerahkan lembaran pandangan yang akan dibacakan kepada pimpinan dewan.

Tiga fraksi yang membacakan adalah Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra dan Hanura Nasional. Tiga fraksi lain yang tidak membacakan adalah Fraksi PDI-P, PAN-Plus dan DKPS.

Juru bicara DKPS, H Kusman Jaya saat dimintai keterangannya kenapa tidak membacakan pandangan umum fraksinya di sidang paripurna memberikan penjelasan apa yang menjadi alasan yaitu lantaran waktunya sudah mepet karena mulainya sidang memang telambat dari jadwal yang disusun.

“Kenapa dibilang mepet, karena sudah hampir masuk waktu shalat Zuhur. Jika tetap dibacakan tentu waktu shalat akan terlewatkan,” ujarnya disela-sela perjalananya ke Mushallah DPRD Siak.

Sementara juru bicara Fraksi Gerindra, Androi saat dimintai keterangannya menyebut bahwa keputusan membaca itu karena sudah merupakan keputusan Fraksi Gerindra.

“Kemudian agar pandangan kami didengar oleh peserta rapat terutama para kepala satker yang terkait. Karena kemungkinan ada diantara kepala satker tersebut tidak mendapatkan copian RAPD tersebut,” jelas Androi. (Rel)