Pelaku Penusukan di Kelapapati Dituntut 20 Tahun Penjara

DUMAIPOSNEWS.COM, BENGKALIS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis menuntut terdakwa, MA alias Bedoy, 20 tahun penjara. Pelaku yang tak lain warga Desa Pangkalan Batang Bengkalis tersebut dengan sengaja menusuk, Zulasmawi (20), hingga warga Desa Kelapapati tersebut tewas.

Agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar, Selasa (6/11) kemarin, dibacakan oleh JPU Irvan Rahmadani Prayugo, SH. Sedangkan dari Majelis Hakim dipimpin Zia Ul Jannah, SH disampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH, dan Aulia Fhatma Widhola.

Kongkowkuy

“Kami dari JPU semalam telah membacakan tuntutan terhadap rerdakwa MA alias Bedoy dengan tuntutan 20 tahun penjara,”ungkap JPU Irvan Ramadhani Prayugo.

Sidang ini akan dilanjutkan Selasa (13/11) pekan depan dengan agenda pledoi dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Helmi Syafrizal, SH dan Farizal, SH.

Seperti pernah diberitakan, MA alias Bedoy (20), pada malam Senin (16/7) mengajak temannya RA (16) (divonis 3 tahun penjara) untuk mencari Zulasmawi (korban red,) tepatnya di Gang Senyum Jalan Kelapapati Laut, Kecamatan Bengkalis.

Keduanya naik sepeda motor metic dari Desa Pangkalan Batang mengarah di TKP. Pelaku mencari korban karena tidak terima adiknya dipukul oleh korban ketika ada acara pesta hiburan pernikahan salah satu warga.

Setelah terdakwa bertemu dengan korban, sempat terjadi perang mulut, dan terdakwa sempat memukul dengan tangan kosong mengenai dada korban. Tak puas hanya memukul dengan tangan kosong, pelaku mengeluarkan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya, dan langsung menikam satu kali kearah dada korban sebelah kiri, sampai tembus mengenai paru-paru.

Setelah melakukan penikaman kepada korban, malam itu juga Bedoy langsung kabur. Sedangkan korban Zul Asmawi setelah dadanya ditusuk pisau dapur, sempat berteriak meminta tolong kepada tiga orang temannya yang berada di TKP.

Karena sudah tidak kuat dan banyak mengeluarkan darah, korban langsung tumbang dan mengagetkan ketiga temannya tersebut. Dan nyawa korbanpun tidak bisa diselamatkan, meskipun pada saat itu sempat dilarikan ke RSUD.

Pelaku sendiri sempat kabur dan sembunyi beberapa minggu, namun kemudian berhasil dibekuk oleh polisi di salah satu rumah saudaranya di Kecamatan Bantan. (auf)