DUMAIPOSNEWS.COM, BENGKALIS – Bupati Bengkalis Amril Mukminin bersama Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Abdul Kadir menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara KUA-PPAS APBD tahun 2019, Rabu (7/11) siang, di Ruang Rapat Lt. II Kantor Bupati.
Bupati Amril mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) karena nota kesepakatan KUA- PPAS APBD tahun anggaran 2019 telah disusun, disepakati dan ditandatangani tepat pada waktunya.
“Satu tahapan penting dalam siklus pembangunan daerah telah selesai. Selanjutnya kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk menindaklanjuti secara baik pada pembahasan tingkat komisi dan Badan Anggaran DPRD sehingga APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2019 dapat segera ditetapkan sebelum tanggal 30 november 2018 mendatang,” kata Amril Mukminin.
Dari total Rencana APBD Tahun Anggaran 2019 yang telah disepakati bersama dalam KUA-PPAS sebesar Rp.3,7 trilyun, namun bisa saja dalam pembahasan mengalami pergeseran, baik antara komisi DPRD dengan OPD maupun antara Banggar dengan TAPD sesuai dinamika pembahasan APBD nantinya.
Dalam tiga tahun terakhir, persoalan lifting, produksi dan harga migas yang tidak stabil secara nasional berpengaruh cukup signifikan terhadap belanja APBD Kabupaten Bengkalis pada tahun 2016, 2017 dan 2018.
Perkembangan sektor migas dalam perekonomian nasional pada kuartal ketiga tahun 2018 ini sepertinya menunjukkan arah yang positif, Meskipun harga minyak dalam asumsi APBN 2019 sedikit menggembirakan, tidak berarti membuat rencana belanja yang tidak jelas.
Lebih lanjut Amril mengatakan bahwa rasionalisasi belanja yang terjadi dalam tiga tahun terakhir telah membuat banyak target-target utama harus bergeser dan mengalami penundaan.
“Untuk itu, fokus belanja pada tahun 2019 tetap mengutamakan program dan kegiatan pada sektor penting dan strategis yang memberikan pengaruh besar terhadap sektor pendukung lainnya,” tegas Amril. (andika)