BNNK Pelalawan Sita Sabu Sekilo dan 4. 8845 Ekstasi

DUMAIPOSNEWS.COM, PELALAWAN — Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan dan BNN Provinsi Riau berhasil mengungkap aksi peredaran narkotika jenis sabu dan Ekstasi jaringan Antar Provinsi tersebut.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan dua mantan napi, adapun kedua tersangka berinisial RH (28) warga Jalan Kopan Pekanbaru dan SAF (27) warga asal Bengkulu yang di tangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu-sabu 1 kilo lebih dan ekstasi berbagai merek sebanyak 4.845 butir, Selasa (13/11) sore lalu.

Kongkowkuy

Penangkapan itu langsung di pimpin Kepala BNNK Pelalawan AKBP Andi Salamon SH.
Menurut data yang didapat Dumai Pos dari BNNK Pelalawan, bahwa penangkapan tersangka mendapat informasi dari masyarakat, kalau ada pengiriman narkoba yang akan melintas di wilayah hukumnnya tersebut. Setelah mendapatkan informasi, kemudinan tim langsung turin melakukan penyelidikan. Hingga pelaku terhendus menumpang mobil Bus Lorena dari Pekanbaru tujuan Jakarta. Maka saat memastikan terget sedang didalam Bus Lorena langsung di hentikan di Jalan Lintas Timur Km 55 Pangkalan Kerinci, tidak jauh dari SPBU.

Kemudian satu persatu penumpang bus Lorena diperiksa dan di minta untuk mengambil tas yang mereka bawa. Namun setelah di periksa ternyata ada penumpang yang tidak mengambil tas ranselnya. Hingga pria yang memiliki tiket tujuan Bengkulu segera diamankan dan di minta membuka tas ransel warna abu-abu tersebut. Setelah di buka, di temukan bungkusan plastik merah bertuliskan Aiia Bigbos berisi sabu-sabu dengan berat kotor 500 gram dan ekstasi sebanyak 2,610 butir dengan merek mahkota warna orange, boneka warna hijau dan pink love warna ping.

Walau tersangka RH sempat berkilah,tetapi ketika handphone merek Vivo diperiksa di temukan ada foto tersangka yang berpose bersama anak dan barang bukti sabu-sabu di rumahnya sebelum berangkat. Maka tersangka yang merupakan mantan napi baru bebas dua pekan lalu tidak dapat berketuk dan tersangka langsung digiring petugas BNNK Pelalawan.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RH, kalau dia diperintah oleh tersangka SAP yang sama-sama mantan napi untuk mengantar sabu dan ekstasi ke Bengkulu. Dari hasil pengecekan HP tersangka RH, rekannya berhasil terhendus sedang menginap di Wisma di Jalan Taskurun Pekanbaru. Kemudian tim gabungan BNNK Pelalawan bersama BNNP Riau segera bergerak di wisma Taskurun dan tersangka SAP yang akan keluar dari hotel mengendarai sepeda motor berhasil di tangkap. Walau sempat kabur dan menabrak petugas BNN, tapi berhasil di tangkap dan di lakukan pengeledahan hingga di dalam jok motortnya di temukan satu paket besar sabu-sabu.

Pengeledahan tidak sempat di situ, tersangka PAS yang telah menyewa kamar di wisma Taskurun hampir dua bulan langsung di obok-obok. Hingga di temukan sabu-sabu enam paket dengan berst kotor seberat 538 gram, ekstasi sebanyak 2,235 butir, timbangan di gital, mesin press pembungkus sabu, ratusan plastik berwarna merah. Dari pengakuan tersangka, kalau mereka mengedarkan sabi-sabu antar Provinsi ini di kendalikan oleh rekannya Ek yang kini masih mendekam di Lapas Gobah Pekanbaru. Tapi sayang saat bandarnya dilacak di Lapas Gobah tidak di temukan atas nama Ek.

Sementara saat sebagian tim melakukan pengeledahan didalam kamar wisma Taskurin tersangka RH yang di amankan di dalam mobil kondisi tangan di borgol sempat kabur. Hampir satu jam dilakukan pencarian baru berhasil di tangkap ketika bersembunyi di kuburan tak jauh dari Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru. Beruntung tersangka RH selamat dari timah panas petugas gabungan BNN setelah sempat kabur dan berhasil di tangkap kembali. Kemudian tersangka di gelandang kembali ke BNNK Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuayannya tersebut.

Demikian disampaikan Kepala BNNK Pelalawan AKBP Andi Salamon SH MH kepada Dumai Pos, Rabu (14/11) kemarin dalam jumpa presnya mengatakan, bahwa tersangka ini merupakan jaringan antar provinsi dan lapas yang di kendalikan oleh seorang napi dengan melibatkan para mantan napi narkoba yang baru bebas. kalau salah satu tersangka RH sempat kabur tapi berhasil di tangkap saat bersembunyi di kuburan. Ketika sebahagian tim melakukan pengeledahan di dalam kamar wisma Taskurun

“Kini kedua tersangka telah kita amankan bersama barang bukti sabu lebih satu kilo dangan ribuan ekstasi berbagai merek. Kasusnya terus di kembangkan untuk menangkap bandar dan pengendalinya yang di Lapas Gobah Pekanbaru. Tapi nama samaran yang baru di terima sedang di selidiki identitas jelasnya,”tutupnya.(naz)