Sikap MUI Dumai Terkait Pembakaran Bendera Tauhid: Ini Bendera Perjuangan Nabi

DUMAIPOSNEWS.COM, Dumai — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai menyatakan keprihatinannya dan menyesalkan terjadinya pembakaran bendera tauhid yang identik dengan perjuangan nabi Muhammad SAW.

“Nabi Muhammad saja untuk mempertahankan bendera tauhid bertaruh nyawa. Tetapi sekarang dengan mudah saja mereka membakar bendera tersebut. Saya sangat menyayangkan dan menyesalkan aksi pembakaran tersebut,”ujar Ketua MUI Dumai H Zakaria, Rabu (24/10).

Kongkowkuy

Video pembakaran bendera tauhid tersebut beredar di media sosial dan menuai reaksi publik bahkan sampai ke luar negeri. Katanya, “MUI merasa prihatin dan menyesalkan kejadian pembakaran bendera yang bertuliskan kalimat tauhid tersebut karena telah menimbulkan kegaduhan di kalangan umat Islam,” ujarnya lagi.

Dia menambahkan, MUI meminta pelaku pembakaran di proses hukum dan biarkan aparat kepolisian mengungkap kasus ini Ia menambahkan, MUI menghimbau kepada semua pihak untuk menyerahkan masalah tersebut kepada proses hukum.

Selain itu dia juga mengimbau pada mubalik jumat agar menyampaikan tausiah yang menyejukkan bukan memprovokasi sehingga memecah persatuan dan kesatuan. Dihimbau ikut mendinginkan suasana di kalangan umat Islam. Kepolisian diminta bertindak cepat, adil, dan profesional.

“MUI menghimbau untuk menciptakan kondisi yang lebih kondusif sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya.

Pernyataan sikap MUI dalam rangka menyikapi pembakaran bendera Tauhid pada hari senin tanggal 22 Oktober 2018 bertepatan peringatan hari Santri Nasional ke-3, oleh oknum anggota Banser yang terjadi di Alun-Alun Kecamatan Balubur Limbangan Kabupaten Garut sekitar Pukul 10.00Wib.

MUI Dumai mengutuk keras perbuatan anggota ormas yang membakar bendera Tauhid.
Meminta dengan sangat kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan tindak pindana Pasal

156a KUHP dan Unsdamng-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik ( UU ITE) Pasal 28 Ayat (2), dengan mengedepankan indepedensi dan Profesionalitas Polri.
Meminta umaro dari tingkat pusat hingga daerah untuk menjamin kerukunan dan keyakinan umat beragama. Jangan sampai menjelang Pileg dan Pilpres 2019 terjadi perpecahan antar umat. Sekarang kita harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.(wan)