Segera Ditindak, Tempat Hiburan Malam di Kota Dumai Tak Kantongi Izin

DUMAIPOSNEWS.COM, DUMAI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai akan menindaktegas sejumlah tempat hiburan di Kota Dumai yang beroperasi tanpa mengantongi izin.

Berdasarkan data DPMPTSP Dumai tercatat ada lebih dari sepuluh tempat hiburan tidak berizin. Kebanyakan yang tidak berizin bergerak dihiburan karaoke, bahkan ada beberapa pelaku usaha yang menyalahgunakan izin.

Kongkowkuy

“Untuk pendataan awal ada sepuluh lebih hiburan malam tidak berizin. Kebanyakan hiburan karaoke,” ujar Kepala DPMPTSP Dumai, Hendri Sandra , Senin (22/10) kemarin.

Menurutnya, Pemerintah Kota Dumai melalui dinas sudah berkoordinasi dengan unsur terkait dan berencana menindak hiburan malam yang tidak mengantongi izin tersebut.

Selain itu, bagi pelaku usaha yang belum mengantongi izin agar segera melakukan pengurusan, sebelum ditindak tegas. Hiburan malam yang sudah habis izinnya juga harus segera memperbarui.

“Apabila tetap bandel langsung ditindak. Kalau tidak punya izin tentu harus disegel, dan penindakan akan kita laksanakan dalam waktu dekat ini” terang Hendri.

Keberadaan hiburan malam tidak mengantongi izin sudah sangat meresahkan, dimana ada hiburan malam yang beroperasional melewati waktu operasional sesuai aturan yang berlaku.(ras)