Kadisperindag Sebut Pemda Tidak Pernah Keluarkan Izin bagi Penjual BBM Eceran

DUMAIPOSNEWS.COM,PERAWANG — Pertumbuhan usaha menjual BBM eceran di wilayah Kabupaten Siak terutama di Kecamatan Tualang begitu pesat dan bahkan pedagang BBM Eceren itu ada yang buka lapak di depan SPBU, luar biasa.

Pantauan di lapangan para penjual BBM eceran tersebut terutama jenis bensin diduga mendapatkannya dari SPBU yang ada di Kecamatan Tualang dengan cara melansir menggunakan mobil dan motor yang memiliki tangki minyak besar.

Kongkowkuy

Ketika ditanyakan tentang legalitas pedagang BBM eceran ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Siak, H. Wan Ibrahim saat dimintai keterangannya melalui pesan singkatnya beberapa hari lalu menyebut bahwa pemda tidak pernah mengeluarkan izi terhadap penjual BBM eceran dan juga tidak ada aturan yang melarang tidak boleh pedagang menjual BBM eceran terutama terhadap penjualan BBM non subsidi.

“Pemda tidak pernah megeluarkan izin terhadap penjual BBM eceran dan juga tidak ada aturan yang melarang tidak boleh pedagang menjual BBM eceran terutama terhadam penjualan BBM Non subsidi,” ujarnya saat ditanyakan apakah penjual atau pengecer BBM di Siak ini statusnya legal atau ilegal?

Perkembangan terakhir, antrian panjang di SPBU yang ada di Kecamatan Tualang sudah tidak terlihat lagi setelah personil kepolisian Polsek Tualang mendatangi SPBU dan petugasnya untuk mengingatkan agar menyalurkan BBM bersubsidi sebagaimana mestinya.

Kemudian penjual BBM eceran pun banyak terlihat kosong dengan BBM jenis bensin. Kalaupun ada namun yang dijual adalah pertalite.

Masyarakat sangat merasa lega dengan adanya tindak lanjut dari petugas kepolisian terhadap kekhawatiran masyarakat sulitnya mendapat BBM jenis premium lantaran mesti antrian panjang dengan oknum masyarakat pelangsir BBM bersubsidi. (Rel)