Ratusan Warga Seruduk Pengadilan

Dumaiposnews.com, Dumai – RATUSAN warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, dari RT 13 RT 14, RT 15 dan RT 16 menggeruduk kantor Pengadilan Kelas I A Dumai untuk mempertanyakan persengketaan tanah antara masyar­akat Bumi Ayu dan Barita Simbolon, Selasa (18/9) pagi.

Mereka mempertanyakan putusan Pengadilan yang memenangkan Barita Simbolon atas 13 hektar lahan yang ditempati oleh masyara­kat 4 RT di Kelurahan Bumi Ayu tersebut.

Kongkowkuy

Keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan Barita Simbolon juga dipertanyakan oleh warga karena posisi tanah yang disengketakan tersebut merupakan salah satu kawasan konsesi tanah pemerintah yang hak pengelolaannya diberikan kepada PT Chevron.

“Kami semua masyarakat siap angkat kaki kalau memang putusan pengadilan memenangkan pihak Chevron karena kami tahu tanah yang kami tempati merupakan tanah sengketa milik negara yang hak pengelolaannya berada di tangan PT Chevron dan Pertamina bukan dimiliki oleh perorangan seperti Barita Simbolon,” kata salah-seorang orator demo didepan kepala Pengadilan Negeri Kelas I Dumai Agus.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Kelas i A Dumai kepada mengatakan, perkara sengketa lahan itu telah bergulir sejak tahun 1994 lalu antara Barita Simbolon dan Dja’far selaku penggugat dan 30 masyarakat selaku tergugat yang saling mengklaim lahan terse­but bahkan, PT Caltex Pacifik Indonesia (CPI) ikut membantah atas gugatan.

“Hari ini rencananya kita akan melakukan rapat koordinasi sita eksekusi lahan yang dimenangkan oleh Barita Simbolon, karena masyarakat tahu jadi mereka datang kesini dan kita akhirnya menunda rapat koordinasi ini ke waktu yang ditentukan agar putu­san pengadilan yang sudah berkekuatan hukum untuk melakukan sita eksekusi dapat dilakukan,” katanya.

Perkara sengketa lahan di Jalan Gunung Bromo, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Timur kembali muncul yang saat ini masuk dalam ditahapan sita eksekusi.

Pantauan dilapangan, tampak seratusan masyarakat yang berasal dari wilayah yang bersengketa yakni, RT 13, 14, 15 dan 16 Kelura­han Bumi Ayu mendatangi Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA yang dikawal ketat aparat Kepolisian.

Masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa masal ini juga memak­sa perwakilan Kecamatan dan pihak Kelurahan Bumi Ayu yang renca­nanya akan mengikuti rapat sita eksekusi meninggalkan Pengadilan yang akhirnya dipenuhi oleh perwakilan Kecamatan Dumai Selatan dan Lurah Bumi Ayu.(ery/rian)