DUMAIPOSNEWS.COM, Pujud — Tiga pelaku pembakar lahan dan hutan (Karlahut) dibekuk Tim Opsnal Polsek Pujud. Dua diantaranya adalah pekerja dan satu lagi merupakan mandor pekerja.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan Dumai Pos, Rabu (6/6) malam melalui Kapolsek Pujud, AKP Rahmad Dahmuri disampaikan Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan menyebutkan bahwa ketiga pelaku yakni, SG (52), Su (27) dan Ka (45) ketiganya warga jalan Lintas Pujud- Mahato Dusun Sawah Tengah Kepenghuluan Kasang Bangsawan kecamatan Pujud.
Dari tangan para pelaku, Tim Opsnal Polsek Pujud mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 botol air mineral yang berisi minyak solar, 2 buah manis warna biru dan orange, 2 potongan karet ban dan potongan kayu bekas terbakar.
Dijelaskan Joan, penangkapan ini bermula pada hari Rabu 6 Juni 2018 sekira jam 11.30 Wib diketahui telah terjadi kebakaran lahan dengan titik koordinat LAT 1,466 LONG 100,593 SAT T,CON 64 % dan kemudian diketahui lokasi tersebut terletak di Dusun Sawah Tengah Kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.
Kemudian atas perintah kapolsek Pujud selanjutnya Kanit Reskrim, Bripka Joan Kurniawan dan Kanit Intel Bripka M Ibrahim Nasution beserta anggota dan Bhabinkamtibmas Kasang Bangsawan, Bripka Iskandar mendatangi lokasi titik koordinat tersebut.
Dan setibanya dilokasi, tim Polsek menemukan adanya kebakaran lahan. Kemudian, tim langsung melakukan penyelidikan serta olah TKP. Dari lapangan itu, tim memperkirakan lahan yang terbakar mencapai sekitar dua hektare.
Dari penyelidikan, tim menemukan 2 orang yang sedang bekerja yaitu Su dan Ka dan setelah diinterogasi, mereka mengaku telah membakar lahan tersebut dengan menggunakan 2 buah botol bekas air mineral yang berisikan minyak solar dan 2 buah mancis warna biru dan orange serta potongan karet ban.
Kepada Polisi, mereka mengaku bahwa mereka membakar lahan tersebut di suruh oleh mandor SG. Lalu tim juga langsung mengamankan SG. ” Dan saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Pujud untuk proses selanjutnya,” ungkapnya. (min)