DPMPSP Bengkalis “Tidak Ada Mengeluarkan Izin Penjualan Miras di Hiburan Karaoke

DUMAIPOSNEWS.COM, Duri – Diduga maraknya peredaran minuman keras (miras) dibeberapa tempat hiburan karaoke keluarga yang diduga ilegal menimbulkan keresahan dan diminta agar pemerintah setempat bertindak tegas agar menindak tempat usaha hiburan karaoke keluarga tersebut. Tempat usaha karaoke yang diduga berani memperjual belikan miras tersebut di beberapa kecamatan termasuk kecamatan Mandau dan Kecamatan Bathin Solapan.

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPSP) Bengkalis selaku instansi pemerintah Bengkalis yang menangani perizinan penjualan miras di wilayah Kabupaten Bengkalis. Dinas DPMPSP Bengkalis mengakui belum pernah sama sekali mengeluarkan izin penjualan miras untul tempat hiburan karaoke termasuk di wilayah Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bathin Solapan.

Kongkowkuy

Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas DPMPSP Bengkalis Indra Gunawan kepada Dumai Pos, Selasa (5/6) mengatakan. Sampai saat ini pihak DPMPSP Bengkalis belum pernah mengeluarkan izin penjualan miras di tempat hiburan seperti tempat karaoke.

“Hingga saat ini (Selasa,red) pihak DPMPSP Bengkalis belum ada menerima berkas pengurusan izin penjualan miras dan juga mengeluarkan izin tersebut. Tentunya jika ada kedapatan tempat hiburan karaoke yang jual miras maka itu ilegal. izin diberikan sesuai dengan peruntukkannya. Bila menyimpang maka OPD terkait dapat melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku di Kabupaten Bengkalis, “terang Plt Kepala Dinas DPMPSP Bengkalis Indra Gunawan.

Beberapa tempat hiburan karaoke keluarga yang menyediakan minuman keras tak berizin tentunya dapat merugikan pemerintah daerah dari sektor pajak pendapatan asli daerah dari sektor tempat hiburan. Diharapkan kepada instansi pemerintah terkait agar dapat menindak lanjuti dan memberikan tindakan tegas kepada pengusaha yang masih menjual miras secara ilegal. (dik)