DUMAIPOSNEWS.COM,
” Kita sudah menyurati perusahaan jauh jauh hari sebelum pertengahan ramadan, sebab perusahaan sudah harus membayarkan THR kepada pekerja yang beragama muslim,” terang Kadisnaker Dumai, H Suwandi.
Sesuai Permenaker THR keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan
Dengan demikian, tidak ada toleransi bagi perusahaan untuk menunda pembayaran THR. Termasuk, para karyawannya yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus. Dan tidak ada membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu.
”Walaupun karyawan itu baru bekerja satu bulan, namun pas memasuki hari raya keagamaan tetap mendapatkan THR. Tapi, tidak penuh sebulan seperti karyawan yang bekerja sudah satu tahun. Disesuaikan dengan UMK.”ungkapnya
Sementara apabila pengusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajibannya atau terlambat membayar THR, akan mendapatkan denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan dan sanksi administrasi.
Diharapkan perusahaan dapat mematuhi aturan yanh sudah dibuat, sebab tahun sebelum nya alhamdulillah kita tidak menerima laporan dari pekerja terkait pembayaran THR Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar.(dev)