Dumai Rawan TKA Ilegal, Wako: Tindak Perusahan Yang Membawanya

DUMAIPOSNEWS, DUMAI-Terkait maraknya masuk Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia termasuk di Kota Dumai yang dinilai rawan masuknya TKA,   membuat  pihak Imigrasi melakukan antisipasi, hasilnya Imigrasi berhasil mengamankan TKA bekerja disalahsatu perusahaan di Kota Dumai, namun tidak memiliki  izin atau ilegall sehingga dideportasi.
Walikota  Dumai  langsung mendesak Dinas Tenaga Kerja untuk meningkatkan  pengawasan serta imigrasi diminta menindak tegas perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal.
 
” Keberadaan  (TKA) ilegal tidak bisa dibiarkan. Karena itu, saya minta pihak terkait untuk memberi sanksi tegas ke perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal sesuai ketentuan yang berlaku, kata Walikota Dumai Zulkifli As 
 
Keberadaan TKA Ilegal merupakan fenomena gunung es. Karena itu, dia meminta kepada semua pihak terutama Disnaker  untuk jeli dalam melakukan pengawasan keperusahaan apabila ditemukan  perusahaan yang bandel tindak tegas saja meskipun  kita memiliki kewenangan  terbatas untuk itu.Bahkan  pengawasan    dari imigrasi Dumai juga diperlukan  agar mereka tidak leluasa  bekerja disini tanpa izi yang jelas.  
 

Keberadaan TKA ilegal, dipastikan akan mengurangi kesempatan tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan. Apalagi, jika TKA masuk dan bekerja pada tenaga kerja kasar yang harusnya bisa diisi tenaga kerja lokal.

Kongkowkuy

” Saat ini kebijakan kita terbatas terkait keberadaan  TKA ini sebab prosedurnya langsung ke pemerintah  pusat akan tetapi bukan berarti  pemerintah  daerah tidak bisa bertindak  tegas terhadap perusahaan  yang menyalahi aturan.”Tegasnya  (dev)