Narkoba Berasal dari Dumai, Penangkapan 3 kg Sabu dan 2000 Butir Ekstasi

UJUNGTANJUNG (DUMAIPOSNEWS.COM) — Pasca ditangkapnya seorang pembawa 3 kilogram sabu-sabu dan 2000 butir pil ekstasi, ES (30) warga Sumber Makmur RT 02 RW 01 kepenghuluan Pasir Putih kecamatan Balai Jaya serta seorang rekannya,  DWS (34) warga jalan Jeruk 04 Sitalasari kecamatan Siantar,  Pematang Siantar, Sumut kini terus didalami oleh pihak Polres Rokan Hilir.

Demikian diungkapkan oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan Dumai Pos, Senin (16/4) kemarin. ” Ya saat ini masih kita dalami.  Hal ini kita maksudkan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Hukum. Polres  Rokan Hilir ini, ” jelasnya.

Kongkowkuy

Bahkan,  lanjutnya lagi saat ini tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir juga sedang melakukan pengembangan. ” Saat ini anggota dari Sat Narkoba dan Reskrim sedang dilapangan untuk mengejar jaringan keduanya, ” terang Kapolres lagi.

Dan ketika disinggung tentang asal dari sabu-sabu serta ekstasi tersebut, lebih jauh lagi Kapolres menyebutkan dari Dumai.  ” Dari pengakuan tersangka pertama, yakni ES bahwa narkotika sabu dan ekstasi itu didapatkan dari orang yang tidak dikenalnya atas suruhan seseorang agar menjemput barang haram itu ke daerah Pelintung,  Dumai, ” tegas Sigit kembali.

Kapolres juga menerangkan,  bahwa barang bukti yang disita dari kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres. ” Semua barang bukti sudah ada pada kita,” katanya lagi.

Dimana, dari tersangka pertama,  yakni ES kita menyita tiga bungkus diduga Narkotika Jenis Shabu lebih kurang 3 Kg, dua bungkus narkotika diduga pil Ekstasi dengan jumlah lebih kurang 2000 butir, satu unit mobil Daihatsu Grandmax nopol BM 8159 SE, dua unit handphone merk Samsung dan Hammer, serta satu buah tas warna biru merk Elgini.

” Sedangkan dari tersangka kedua, yakni DWS kita menyita satu buah HP merk Nokia, Satu buah HP merk Samsung J One, Satu buah dompet merk levis warna coklat, serta Uang tunai Rp. 550.000 lembar pecahan 50 Ribu,” ungkap Sigit kemarin. (min)