Kasat Reskrim : CPO Ilegal Akan Kami Lidik, DLHK Benarkan Ada Pencemaran Di Sungai Dumai

DUMAI (DUMAIPOSNEWS.COM) — Adanya dugaan aktifitas ilegal Crude Palm Oil (CPO) di Sungai Dumai menjadi perhatian pihak penegak hukum, pasalnya Sungai Dumai diduga dicemari oknum tidak bertanggungjawab, pembongkaran CPO mengambang di permukaan sungai dan berubah warna dari kuning menjadi kuning kehitaman.
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Awaludin Syam mengatakan adanya aktifitas CPO Ilegal yang berimbas kepada pencemaran di sungai Dumai, akan di lidik. “Kita selidiki dulu, terkait pencemaran kita harus adakan pihak ahli yang memastikan ada atau tidaknya pencemaran. Menangapi aktifitas CPO Ilegal, bisa dipidana, jika ada yang merasa dirugikan atau melaporan,” sebutnya. Kamis (12/5) siang.
Pembongkaran Crude Palm Oil (CPO) diduga ilegal cukup marak di Sungai Dumai itu. Pantauan disekitar sungai terlihat CPO mengambang di permukaan sungai dan berubah warna dari kuning menjadi kuning kehitaman.
Selama ini, aktivitas yang dapat mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup perairan sungai itu tidak tersentuh bahkan belum pernah ditindak oleh pihak berwenang.
Sungai Dumai tidak hanya di cemari oleh CPO, namun juga sampah-sampah sisa makanan banyak berserakan.
Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Dumai, Satria Wibowo mengatakan anggotanya sudah turun melalukan pengecekan ke lapangan. “Sebelumnya memang benar ditemukan adanya cpo di sungai, anggota sudah mengecek ke lokasi, namun disana tidak ada yang mengaku pemilik cpo itu,” sebutnya. Kamis (12/5)kemarin.
Menangapi cpo yang berasal dari aktifitas ilegal di Sungai Dumai itu, Bowo mengakui bukan wewenang pihaknya, melainkan wewenang pihak penegak hukum.” Kita bisa memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama kepada pemilik CPO, untuk melakukan pembersihan pada waktu yang ditentukan, jika tidak dilakukan kita tingkatkan surat peringatan menghentikan aktifitas atau izin sementara, namun jika tempat itu tidak ada izin atau ilegal, kita tidak punya wewenang menanganinya, melainkan sudah wewenang pihak penegak hukum (kepolisian) , “sebutnya.
Bowo memastikan akan menindaklanjuti dan menangani setiap ada laporan dari masyarakat terkait pencemaran yang dilakukan usaha yang memiliki izin,” Dengan cara menyurati pihak pemilik melakukan pembersihan, dan penanganan dan pembersihan itu dilakukan oleh pihak perusahaan atau pemilik cpo tersebut,”tutupnya. (aga)