Warga Desa Pangkalan Panduk Hentikan Aktivitas Alat Berat Milik PT MAL

PELALAWAN (DUMAIPOSNEWS.COM) — Konflik masyarakat dengan perusahaan terus terjadi di Kabupaten Pelalawan. Kali ini terjadi di Kecamatan Kerumutan. Konflik yang terjadi kali ini, dimana masyarakat yang berada di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Kerumutan merasa perusahaan PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) telah menggarap dan menyerobot lahan hutan seluas 31 hektar yang telah menjadi aset Desa Pangkalan Panduk untuk dijadikan kebun sawit secara illegal atau tanpa izin yang sah.

Dengan adanya kejadian tersebut, masyarakat setempat melakukan menghentikan aktivitas empat alat berat milik perusahaan tersebut, Kamis (8/3) pagi. Pasalnya, empat alat berat milik perusahaan kelapa sawit tersebut.

Kongkowkuy

” Ya, kami dari masyarakat Desa Kuala Panduk kecamatan Kerumutan terpaksa menghentikan aktivitas empat alat berat milik PT MAL yang telah menyerobot dan menggarap lahan hutan seluas 31 hektar untuk dijadikan kebun sawit secara illegal. Pasalnya, lahan yang telah digarap PT MAL dengan melakukan pembuatan kanal bloking serta stacking ini, adalah aset Desa Pangkalan Panduk,” terang Kepala Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan, M Zahar kepada Dumai Pos, Jumat (9/3) kemarin via selulernya.

Zahar juga mengatakan, bahwa pada tanggal 8 Oktober 2009 lalu, Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan bersama pihak Desa Kuala Panduk kecamatan Teluk Meranti, telah membuat kesepakatan tentang pelaksanaan tapal batas antar kedua desa. Sedangkan dalam kesepakatan ini, disaksikan oleh tokoh masyarakat, perbatinan, tokoh agama, tokoh pemuda, cerdik pandai, Ninik mamak, pihak Pemerintah Desa Pangkalan Panduk serta Desa Kuala Panduk dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.

” Dan dari hasil kesepakatan tapal batas desa tersebut, maka lahan hutan seluas 31 hektar diperbatasan antara kedua desa ini, masuk menjadi aset milik pemerintah Desa Pangkalan Panduk. Hanya saja, sejak tahun 2009 lalu disahkan menjadi aset milik pemerintah Desa Pangkalan Panduk, lahan hutan seluas 31 hektar tersebut belum dikelola oleh Pemerintah Desa Pangkalan Panduk, sehingga masih dalam kondisi hutan yang asri,”ujarnya.

Tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Desa Pangkalan Panduk kecamatan Kerumutan, tiba-tiba PT MAL telah mengutus sejumlah pekerja untuk membersihkan lahan hutan tersebut. Dimana puluhan pohon kayu hutan alami milik sah pemerintah desa pangkalan Panduk, telah habis ditumbang menggunakan alat berat milik perusahaan kepala sawit tersebut. Bahkan, setelah melakukan pembersihan penumbangan pohon hutan tersebut, para pekerja PT MAL ini langsung melakukan pembuatan kanal bloking secara illegal. Tentunya atas kondisi tersebut, maka masyarakat Desa Pangkalan Panduk langsung beramai-ramai menghentikan aktivitas dan menahan alat berat milik PT MAL ini.

“Jadi, setelah melakukan staking, para pekerja yang mengoperasikan empat alat berat milik PT MAL ini langsung melakukan pembuatan kanal bloking secara illegal. Dimana setidaknya saat ini, telah ada seluas 2 ribu meter lahan milik aset desa Pangkalan Panduk yang telah dibuat kanal bloking. Tentunya ulah para pekerja PT MAL ini telah membuat masyarakat Desa Pangkalan Panduk menjadi geram, sehingga menahan dan melakukan penghentian aktivitas empat alat berat milik perusahaan kelapa sawit tersebut. Dan kami dari perangkat desa Pangkalan Panduk telah mengundang PT MAL untuk datang ke kantor Desa Pangkalan Panduk guna mempertanyakan alasan apa mereka benrani menggarap aset milik pemerintah desa Pangkalan Panduk. Hanya saja, sejauh ini pihak perusahaan masih belum merespon undangan yang telah kami sampaikan, sehingga empat alat berat milik PT MAL ini akan terpaksa kami tahan agar tidak kembali melakukan aktivitas menjelang ada kejelasan pasti dari pihak perusahaan,”jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas Polres Pelalawan Iptu Maraden Sijabat ketika dikonfirmasi Dumai Pos mengatakan, bahwa pihaknya belum mendapat adanya laporan terkait penahanan empat alat berat milik PT MAL tersebut.

“Ya, sejauh ini pihak Polsek Kerumutan belum ada memberikan laporan kepada kami di Polres Pelalawan. Tentunya kami akan segera melakukan koordinasi kepada dengan pihak Polsek Kerumutan. Namun demikian, jika masyarakat Desa Pangkalan Panduk melakukan penahanan alat berat milik perusahaan, ini jelas melanggar aturan hukum. Tapi, jika masyarakat desa ini hanya menghentikan aktivitas alat perusahaan karena menggarap lahan milik orang lain, tentunya hal ini sah-sah saja dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk aksi protes penyelamatan aset mereka. Jadi, kami dari Polres Pelalawan akan terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada pihak Polsek Kerumutan sehingga mendapat informasi yang valid terkait malasah ini,” tuturnya.

Hanya saja, Kapolsek Kerumutan Iptu Seohermansyah masih belum berhasil dikonfirmasi setelah dihubungi berkali-kali melalui selulernya. Begitu juga dengan pihak Management PT MAL melalui Humasnya atas nama Sitompul yang juga masih belum merespon setelah dihubungi berkali-kali melalui selulernya. Meski dalam keadaaan aktif, namun baik Kapolsek Kerumutan maupun Humas PT MAL masih juga belum merespon hingga berita ini dirilis. (Naz)

 

 

Komentar