WAKO DUMAI Zul AS Keluhkan Investasi Dumai Terhambat RTRW Dihadapan Presiden

JAKARTA (DUMAIPOSNEWS.COM)  –  Di hadapan Presiden Jokowi pada Rapat Kerja Pemerintah mengenai Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Daerah, Rabu (28/3), Walikota Dumai H Zulilkifli As mempertanyakan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau maupun Kota Dumai yang tak kunjung disahkan. 

Kongkowkuy

Akibatnya, ratusan rencana investasi di Riau, termasuk di Dumai, tertunda bertahun-tahun terkendala RTRW tersebut.

Zul As yang dipercaya mewakili kepala daerah Indonesia Bagian Barat menyebutkan, akar persoalan terhambatnya investasi tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2012 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dalam salah satu pasalnya menyatakan dokumen Amdal baru bisa diterbitkan kalau sudah ada RTRW.

“Dalam arahannya, presiden mengharapkan agar izin investasi dipersingkat. Dari yang dulunya berhari-haru harus bisa dalam bilangan menit. Sementara saat ini kita diahadapkan pada realitas realisasi investasi kita yang tak bergerak akibat tal kunjung disahkannya RTRW itu,” kata Zul As usai pertemuan dengan presiden.

Masalah RTRW  ini sebenarnya sudah dibahas mulai dari tingkat provinsi hingga kementerian koordinator di Jakarta. Baik Kemenko Ekonomi, Kementerian ATR, hingga Kemenkopolhukam. Namun sampai saat  ini belum ada solusi kongkrit.

Rapat Kerja Pemerintah mengenai Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Daerah itu dilaksanakan di Hall B3, JIExpo Kemayoran, Jakarta. Rapat dihadiri Bupati/Walikota dan para Ketua DPRD se Indonesia,  Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menkom Perekonomian Darmin Nasution, Mendagri Tjahjo Kumolo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menkominfo Rudiantara, Menkumham Yasonna H. Laoly, dan Kepala BKPM Thomas Lembong.

Khusus Kota Dumai, lanjut Zul As, sudah sejak tahun 2012 RTRW-nya mati.  Akibatnya,  investor yang ingin berusaha di Dumai lari ke negara ke Kamboja, Vietnam, Thailand dan Malaysia. Hampir Rp 30 Triliun rencana investasi tertunda dan sebagian diantaranya batal karena tidak mendapatkan kepastian.

Saat ini cukup banyak investor yang sudah antri ingin masuk. Mulai dari Korea, Jepang, Malaysia, hingga Singapura. Sebagian dari mereka sudah ada yang membeli lahan. Tapi usahanya belum bisa berjalan karena ketiadaan RTRW membuat yang berujung izin amdalnya tidak bisa diterbitkan.

“Itu baru di Dumai. Belum lagi Riau secara umum ada sekitar 400-an izin yang mangkrak. Alangkah lebih baik jika diberikan izin sementara agar investasi tetap berjalan dan bisa menggairahkan ekonomi daerah.

Merespons keluhan Wako Dumai Zulkifkli, Presiden Ketujuh RI mengatakan yang berkaitan dengan Perpres, Permen, itu mudah dan bisa dicabut kapan saja. Sementara yang berkaitan dengan UU, itu memerlukan proses di DPR karena harus masuk prolegnas.

“Urusan yang berkaitan Perpres saya bisik-bisik ke menko bisa diselesaikan, tapi RTRW itu memang persoalan besar. Saya sudah tanya, Pak Wali, ini keluhan di Riau. Ini menyangkut Kemenhut dalam penetapan hutan dan prosesnya ada problem di situ,” jawab Jokowi sebagaimana dikutip jpnn.

Pada rapat kerja tersebut, presiden mengemukakan saat ini masih ada 42.000 regulasi yang membuat pemerintah tak bisa bergerak cepat. Mulai dari Undang-undang,  Perpres, PP, Permen dan turunannya hingga perda dan perwako atau perbub.

Regulasi-regulasi seperti itu, kata presiden, jika dikaitkan dengan perubahan dunia yang sangat cepat,  justru akan menjerat, tidak fleksibel  dalam memutuskan kebijakan. Dalam kaitan ini, daerah harus berani melakukan reformasi besar-besaran untuk mempermudah iklim usaha, iklim investasi. Dan tugas pemimpin di daerah harus melakukan  serba cepat, serba singkat, serba online.

Presiden Jokowi meminta agar semua syarat-syarat dipangkas, semua yang berkaitan urusan izin-izin semuanya dipangkas. Tidak boleh lagi yang bertele-tele. (Jpnn)