BENGKALIS(DUMAIPOSNEWS.COM)– Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis, H Jondi Indra Bustian membenarkan kalau dirinya bersama dengan ketua DPRD Bengkalis, H Abdul Kadir serta pihak perusahaan PT.Mawatindo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (27/3) lalu.
“Saya bersama pak Kadir dan pihak PT Mawatindo diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi untuk kasus proyek jalan lingkar Pulau Rupat. Pemeriksaan yang dilakukan KPK terkait jabatan saya pada waktu proyek tersebut direncanakan serta pelaksanaannya sebagai kepala Bappeda Kabupaten Bengkalis. Tidak lebih sebagai saksi untuk kasus My Rupat,”kata Jondi, Rabu (28/3) ketika dikonfirmasi via seluler dari Jakarta.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan sekitar 8 jam sejak pagi sampai menjelang magrib. Materi pertanyaan penyidik KPK hanya seputar kapasitas sebagai kepala Bappeda khususnya dari aspek perencanaan maupun penganggaran. “Sejauh ini informasinya pihak KPK masih melakukan pengembangan kasus My Rupat, dan materi pertanyaan mereka (KPK) hanya seputar proyek My Rupat,”ujar Jondi menjelaskan.
Sementara itu, ketua DPRD H Abdul Kadir belum dapat dihubungi karena masih berada di Jakarta. Sejauh ini pihak KPK sendiri belum melakukan ekspose terkait temuan terbaru mereka serta kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus mega proyek yang menelan anggaran APBD Bengkalis mencapai Rp 300 miliar lebih.
KPK sendiri mulai melakukan penyelidikan sejak akhir tahun 2016 lalu dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat maupun mantan pejabat di Pemkab Bengkalis, pihak rekanan PT.Mawatindo beserta rekanan subkontraktor yang turut mengerjakan mega proyek tersebut. KPK baru menetapkan dua tersangka yaitu MN (mantan Kadis PU Bengkalis) dan HS (Dirut PT.Mawatindo). (auf)