Lima WNA Bangladesh Di Deportasi, Satu Dikembalikan ke Rudenim Belawan

BAGANSIAPIAPI(DUMAIPOSNEWS.COM)— Pihak Imigrasi kelas II Bagansiapi-api pada Rabu (21/3) telah mendeportasi warga negara asing WNA ke negara asal melalui bandara Kuala Namu, dengan rincian lima warga negara asing dan yang satu WNA yang akan dideportasi asal dari Myanmar akan dikembalikan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan. Satu diantaranya WNA yang akan dikembalikan ke Rudemin, karena yang bersangkutan pemegang kartu UNHCR, dan statusnya sebagai pengungsi.

Kepala Imigrasi Kelas II Bagansiapi-api, Junaedi menjelaskan, bahwa enam WNA yang diamankan adalah hasil pengamanan pada hari Sabtu (17/3) di daerah Bagan Jawa, Parit Aman.

Kongkowkuy

” Sesungguhnya total semua ada tujuh, namun satu diantaranya pemegang kartu UNHCR. Untuk itu, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran pada pasal 75. WNA yang akan dideportasi empat berkebangsaan dari Bangladeshi, satu orang dari Sri Lanka,” kata Junaedi.

Dirinya juga mengaku bersyukur karena seluruh proses telah berjalan dengan baik. ” Alhamdulillah sudah diproses semuanya, siang ini diberangkatkan ke Bandara Kuala Namu Medan. Dan yang satunya lagi diserahkan ke Rudenim Belawan,” imbuhnya.

Keberangkatan para WNA melalui bandara Kuala Namu itu, setelah melalui proses yang matang. Baik itu pembiayaan dan ada yang istrinya yang menunggu, karena ada juga yang mempunyai istri orang Indonesia, serta dari yang menjemput saat pemulangan, dan pemesanan tiket bisa disediakan oleh keluarga mereka sendiri.

Dari enam yang dideportasi, kata Junaedi, satu WNA masih tetap tinggal dan menjalani proses. Karena pihaknya terlebih lagi akan menghubungi pihak kedutaan Sri Lanka. Karena belum ada yang bertanggungjawab mengenai untuk tiket dan akomodasi.

“Makanya kita akan komunikasikan ke konsulat yang ada di Jakarta. Sebab, belum ada yang bertanggungjawab, jadi satu WNA tinggal dulu. Jadi, tidak bisa semuanya berangkat serta merta begitu saja, karena ini memerlukan transportasi dan akomodasi, dari Imigrasi sendiri anggaran terbatas untuk keberangkatan,” sebutnya lagi.

Junaedi memastikan lima warga negara asing ini, menyalahi undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. “Kita mempunyai kebijakan selektif sendiri warga negara asing yang bermanfaat yang bisa kita masukkan, namun demikian ada yang datang berkunjung dan memiliki visa kunjungan namun keberadaannya juga diragukan,” ungkapnya.

Disebutkannya, bahwa daerah Rohil khususnya perairan Bagansiapi-api sangat rawan terhadap keluar masuknya WNA. Dan diduga WNA yang terciduk di Bagansiapi-api itu merupakan mencari jalur aman menuju negara lain, yaitu Malaysia secara ilegal dari Indonesia.

“Kenapa berada di daerah yang menurut kami sangat rawan, ada indikasi akan menyebrang ke Malaysia dengan cara ilegal. Maka diputuskan diberangkatkan ke negara asalnya,” paparnya.

Keberangkatan para WNA menggunakan tiga unit kendaraan, dua unit mobil APV dan satu Avanza. Dan dikawal oleh anggota keimigrasian. Seluruhnya akan berangkat pada Kamis sore, transit ke Malaysia langsung ke Dakka dan Colombo.

Dengan menggunakan paspor yang ada, karena semuanya masih berlaku dan izin tinggalnya juga ada. “Untuk yang satu itu kita proses lagi. Kita masih menunggu menyelesaikan administrasi akomodasi dan tiketnya, jika hari ini selesai maka akan segera kita berangkatkan. Karena tidak bermanfaat juga ada di sini, tindakan kita tegas tapi toleransi untuk menghubungi pihak kedutaan,” pungkasnya. (min)