DUMAI (DUMAIPOSNEWS.COM)– Satuan Res Narkoba Polres Dumai mengamankan dua orang pria, HS (40) warga Kelurahan Tanjung Palas dan F (27) warga Kelurahan Teluk Makmur. Keduanya diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Petugas mendapati barang bukti sabu sebanyak 63 Gram dari tangan pelaku.
“Keduanya diamankan Selasa (20/03) sekira pukul 22.30 WIB kemarin,” ujar Kapolres Dumai, AKBP Restika P Nainggolan SIK melalui Paur Subag Humas Polres Dumai Iptu Jamalludin, Jumat (23/3) siang.
Diterangkan pelaku ditangkap saat berada disalah satu rumah di Jalan Tanjung Sari, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur. Selain barang bukti sabu yang ditemukan Polisi juga mendapati 1 block plastik pembungkus, 1 unit timbangan digital, 2 unit hp, 1 buah tas dan uang tunai Rp 5.000.000.
Penangkapan tersangaka berdasarkan informasi masyarakat, Diketahui di rumah salah satu pelaku sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Berangkat dari informasi tersebut, Tim Sat Narkoba Polres Dumai melakukan pengembangan dan melalukan penangkapan atas kedua pelaku bersama barang bukti.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamanakan di Polres Dumai, guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan hukum diatas lima tahun penjara. (Aga)