AKHIRNYA, Spesial Jambret Ditembak saat Melawan Petugas

DUMAI (DUMAIPOSNEWS.COM) – JS alias Jh (22) salahkan satu pelaku spesialis jambret di Kota Dumai terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh tim Reserse Kriminal Polres Dumai.

Tembakan terpaksa dilakukan, pasalnya pelaku mencoba melawan dan berupaya melarikan. Spesialis jambret satu ini memang terkenal sangat tidak bersahabat terhadap korbannya, ia tak kenal belas kasihan menjambret para kaum wanita khususnya remaja juga ibu-ibu.

Kongkowkuy

Pantauan Dumai Pos, JS terlihat pincang dengan bagian kaki terbalut perban bekas hadiah timah panas tim Buser, JS mengunakan baju tahanan berwarna orange dan penutup wajah dihadirkan pada saat press rilis di Mapolres Dumai, Jumat (9/3) siang. JS diringkus tim opsnal Reserse Kriminal Polres Dumai di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Laksemana, Kecamatan Dumai Kota, Rabu (7/03) lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai, AKP Awaludin Syam mengatakan pengungkapan diketahui dari keberadaan penampung terhadap barang bukti. “Setelah didapatkan identitas penampung, lalu kita jemput barang bukti dan yang bersangkutan mau bekerjasama, dari situlah kita lanjutkan mencari pelaku tersebut,” ujarnya.

Awal menambahkan, JS melakukan aksi jambret bersama rekannya PL yang kita masih diburu tim Reserse Kriminal, JS berperan sebagai Joki atau penunggang sepeda motor, rekannya PL berperan sebagai eksekkutor yang merampas barang berharga korban dari sepeda motor. “Pelaku telah telah beraksi sebanyak 6 kali,” Kata Kasat Reskrim.

Lanjut dijelaskan Kasat, saat dilakukan penangkan di jalan Cendrawasih, pelaku sempat melawan mencoba melarikan diri. “Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain, JS berusaha untuk kabur dan melakukan perlawanan hingga dilakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki pelakunya, dia melawan dan kita tembak kakinya,” tegas AKP Awaluddin Syam.

Pelaku beraksi kerap berdua, JS dan PL melancarkan targetnya dengan sistemnya patroli atau hunting, dengan berjalan mencari calon korban, ketika ada yang lengah disitulah pelaku langsung beraksi. “Dari jejak catatan target pelaku beraksi di Jalan Janur Kuning, Tegalega, Kelakap Tujuh, Ombak, Jalan Dock Yard, Jalan Purnama,”tutupnyanya.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke (3) dan (4) dengan kurungan penjara paling lama 9 tahun penjara. (aga)

 

Komentar