Truk Besar Sudah Melintas di Jalanan, Kapolres Dumai: Sesuai Edaran Walikota Dumai

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)- Dalam beberapa hari ini, truk sumbu enam atau lebih yang sarat muatan terlihat sudah melintas di sejumlah jalan di Kota Dumai. Padahal, sesuai jadwal yang ditetapkan, truk-truk besar melintas pada tanggal 8 April 2025.

Pantauan Dumai Pos sejak Sabtu (5/3/2025) baik siang dan malam hari truk hilir mudik disejumlah jalan di Kota Dumai seperti di Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Arifin Ahmad, bahkan didalam kota seperti di Jalan Tegalega truk bermuatan semen berterpal melintas.

Kongkowkuy

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata yang dikonfirmasi Dumai Pos mengakui telah jalannya truk-truk disejumlah jalan di Kota Dumai sesuai dengan surat edaran Walikota Dumai nomor 150.1/DISHUB/551.1 tentang pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama hari raya Idul Fitri tahun 2025 di wilayah Kota Dumai yang ditandantangi oleh Wakil Walikota Dumai, Sugiyarto.

Pembatasan operasional angkutan barang dimaksud terhitung tanggal 28 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 4 April 2025 pada pukul 23.59 WIB pada ruas jalan diwilayah Kota Dumai.

“Kami mengikuti surat edaran yang dikeluarkan Walikota Dumai yang ditembuskan kepada Polres Dumai, maka truk sudah diperbolehkan jalan pada tanggal 4 April 2025 kemarin,”ujar Kapolres Dumai.

Katanya lagi, dalam surat edaran Walikota Dumai juga disebutkan bagi kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang bantuan bencana, sepeda motor untuk program mudik gratis, serta barang kebutuhan pokok tetap diperbolehkan melintas, dengan syarat membawa surat muatan jenis barang tidak ada pembatasan.(rio)