DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Refinery Unit II Dumai (Kilang Dumai) terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan di Kota Dumai guna mendukung kelancaran operasional sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Sebagai wujud komitmen tersebut, PT KPI Kilang Dumai menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Dumai pada Selasa (15/4) di Dumai.
FGD bertajuk “Sertipikasi dan Pengadaan Tanah di Wilayah PT KPI RU II Dumai” ini membahas secara komprehensif proses sertipikasi serta mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kilang Dumai terhadap praktik tata kelola perusahaan yang baik dan bertanggung jawab.
Area Manager Communication, Relations, & CSR PT KPI Kilang Dumai, Agustiawan, menyampaikan bahwa penyelenggaraan FGD ini merupakan langkah proaktif perusahaan dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi pertanahan, sekaligus memperkuat hubungan dengan para pemangku kepentingan.
“Forum ini menjadi ruang dialog kami dengan pemerintah untuk menyelaraskan pemahaman dan mencari solusi bersama terkait proses sertipikasi dan pengadaan tanah di lingkungan RU II Dumai, khususnya dalam rencana pembangunan area penyangga kilang yang berdampak langsung terhadap aspek keamanan dan keselamatan masyarakat,” jelas Agustiawan dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (16/4).
Ia juga menegaskan bahwa forum ini mencerminkan sinergi yang kuat antara PT KPI Kilang Dumai dan instansi pemerintah dalam menciptakan pengelolaan aset yang tertib, legal, dan berdaya guna.
Area Manager Asset Operation PT KPI Kilang Dumai, Fachrizal, menambahkan bahwa FGD ini merupakan bentuk nyata kolaborasi perusahaan dalam mengatasi berbagai tantangan proses legalisasi Aset Barang Milik Negara (BMN), termasuk bidang tanah, serta pengadaan tanah untuk kepentingan umum di wilayah kerja Kilang Dumai.
“Forum ini merupakan langkah konkret dari komitmen kami dalam menindaklanjuti proses sertipikasi dan pengadaan tanah. Pendampingan dari Kantah Dumai terkait regulasi dan mekanismenya diharapkan mampu menjawab berbagai kendala yang ada, serta mempercepat proses legalisasi sesuai peraturan perundang-undangan,” terang Fachrizal.
Diskusi interaktif ini turut menyoroti regulasi yang menjadi acuan utama, antara lain Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Kantah Dumai turut memaparkan materi mengenai persyaratan administratif, kewenangan pemberian hak, serta pentingnya inventarisasi penggunaan tanah dalam proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran manajemen PT KPI Kilang Dumai, Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai Slamet Sutrisno, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Ade Putra Suranta Barus, serta tim teknis terkait.
Dalam sesi diskusi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai, Slamet Sutrisno, menegaskan komitmen Kantah Dumai dalam mendukung proses legalisasi aset dan pengadaan tanah. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap tahapan dalam satu siklus hak atas tanah.
“Satu siklus hak atas tanah terdiri dari pemberian, perpanjangan, dan pembaruan. Setiap tahapan harus memenuhi syarat dan melewati proses evaluasi agar pemanfaatan tanah sesuai dengan peruntukannya,” ujar Slamet.
Melalui FGD dan kolaborasi yang erat dengan para pemangku kepentingan, PT KPI Kilang Dumai berkomitmen untuk menuntaskan seluruh proses sertipikasi dan pengadaan tanah yang mendukung kelancaran operasional kilang secara aman dan andal. Hal ini sekaligus berkontribusi pada ketahanan energi nasional, khususnya di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).
Komitmen ini juga menjadi bagian dari implementasi prinsip-prinsip Environmental, Social & Governance (ESG) yang dijalankan Pertamina secara menyeluruh, guna memastikan operasional yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi masyarakat.(rio)