Kasatlantas Polresta Pekanbaru AKP I Made Juni Artawan menjelaskan bahwa pemberlakuan ini berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri untuk mengatur operasional angkutan barang selama periode Idulfitri 2025.
SKB ini melibatkan tiga instansi, yakni Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta kelancaran lalu lintas selama arus mudik dan balik.
“Pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga diberlakukan di jalan tol dan jalan arteri selama pelaksanaan Ops Ketupat Lancang Kuning 2025 guna memberikan kelancaran arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri 1446 H,” ujar AKP Made Juni, Senin (24/3).
Dijelaskannya, ada beberapa tipe kendaraan yang dibatasi waktu operasional dalam kebijakan ini, yakni kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kendaraan dengan kereta gandeng, dan kendaraan pengangkut bahan material.
Namun, kendaraan yang mengangkut barang-barang vital seperti BBM/BBG, pupuk, dan barang kebutuhan pokok akan dikecualikan dari pembatasan tersebut. Mereka tetap dapat beroperasi dengan syarat dilengkapi surat muatan yang sesuai. “Semoga pelarangan ini dapat memberikan kelancaran bagi pemudik dengan selamat dan nyaman,” ujarnya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyampaikan, pihaknya akan membuka sembilan ruas jalan tol khusus untuk mendukung arus mudik. Sembilan ruas ini secara total memanjang sekitar 192,85 km yang terdiri atas 18 tempat peristirahatan.
”Sembilan ruas jalan tol khusus ini terdiri atas empat ruas tol operasional tanpa tarif dan lima ruas tol fungsional,” tuturnya.(rpg)