Saat Ini Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Jalan Tol dan Non Tol

PEKANBARU (DUMAIPOSNEWS) – Menjelang arus mudik Idulfitri 2025, kendaraan angkutan barang atau truk dengan sumbu tiga  atau lebih dibatasi operasionalnya mulai Senin (24/3). Pembatasan berlaku hingga 8 April 2025 di ruas jalan  tol dan non-tol.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru AKP I Made Juni Artawan menjelaskan bahwa pemberlakuan ini berdasarkan  SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri untuk mengatur operasional angkutan barang selama periode  Idulfitri 2025.

Kongkowkuy

SKB ini melibatkan tiga instansi, yakni Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta kelancaran lalu lintas selama arus mudik  dan balik.

“Pembatasan operasional ken­daraan sumbu tiga diberlakukan di jalan tol dan jalan arteri selama  pelaksanaan Ops Ketupat Lancang Kuning 2025 guna memberikan kelancaran arus mudik dan balik Hari Raya  Idulfitri 1446 H,” ujar AKP Made Juni, Senin (24/3).

Dijelaskannya, ada beberapa tipe ken­daraan yang di­ba­tasi waktu operasional dalam kebijakan ini, yakni  kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kendaraan dengan kereta gandeng,  dan kendaraan pengangkut bahan material.

Namun, kendaraan yang mengangkut barang-barang vital seperti BBM/BBG, pupuk, dan barang kebutuhan pokok  akan dikecualikan dari pembatasan tersebut. Mereka tetap dapat beroperasi dengan syarat dilengkapi surat  muatan yang sesuai. “Semoga pelarangan ini dapat memberikan kelancaran bagi pemudik dengan selamat dan  nyaman,” ujarnya.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyampaikan, pihaknya  akan membuka sembilan ruas jalan tol khusus untuk mendukung arus mudik. Sembilan ruas ini secara total memanjang sekitar 192,85 km yang terdiri atas 18 tempat peristirahatan.

”Sembilan ruas jalan tol khusus ini  terdiri atas empat ruas tol operasional tanpa tarif dan lima ruas tol fungsional,” tuturnya.(rpg)