PEKANBARU (DUMAIPOSNEWS) – Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini berlaku selama tujuh hari, terhitung mulai hari ini Jumat (28/3) pukul 00.00 WIB hingga Jumat (4/4) pukul 23.59 WIB larangan truk melintas di jalan. Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan perjalanan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Idulfitri 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 500.11/DPHB-KBD.2/964 tertanggal 17 Maret 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama antara Polri, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian PUPR yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
“Pembatasan ini bertujuan menjamin kelancaran lalu lintas, mengurangi kemacetan, dan menjaga keselamatan selama mudik dan balik Idulfitri,” ujarnya, Rabu (26/3).
Lebih lanjut dikatakannya, adapun jenis angkutan barang yang dibatasi yakni pengangkut bahan galian seperti tanah, pasir, batu. Pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan seperti semen, besi, dan kayu. Serta kendaraan dengan sumbu lebih dari dua, termasuk truk tempelan dan truk gandengan.
“Namun demikian, sejumlah angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi, dengan catatan wajib membawa dokumen resmi muatan dari pemilik barang,” sebutnya.
Adapun jenis angkutan barang yang dikecualikan yakni kendaraan pengangkut BBM dan BBG. Pengangkut uang dan hewan ternak. Pengangkut bahan pokok seperti beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, minyak goreng, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai, pupuk, pakan ternak, barang untuk penanganan bencana alam dan pengangkut sepeda motor dalam program mudik gratis.
“Setiap kendaraan yang mendapatkan pengecualian wajib membawa surat muatan yang ditempel di kaca depan sebelah kiri. Surat itu harus berisi jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang,” jelasnya.(sol)