DUMAI(DUMAIPOSNEWS) — Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai mengusulkan sebanyak 670 narapidana beragama Islam untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 tahun 2025.
Kepala Rutan Dumai Yudhi Khairudin melalui Humas Agung Maulana mereka yang diusulkan untuk mendapatkan remisi berasal dari berbagai kasus hukum namun yang terbanyak kasus narkoba sedangkan napi kasus korupsi yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 1 orang.
Karutan menjelaskan bahwa jika usulan tersebut diterima, remisi atau pengurangan masa tahanan setiap narapidana bervariasi. Kebijakan ini juga melihat masa pidana yang telah dijalani.
“Kami hanya mengusulkan, keputusannya nanti dari pusat. Besaran remisi untuk setiap narapidana akan berbeda,” katanya.
Ia menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi dari negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Selain meringankan masa hukuman, remisi juga menjadi pemicu semangat warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku yang lebih baik selama menjalani pidana.
Saat ini Rutan Dumai dihuni
978 napi terdiri dari narapidana 824 orang dan tahanan 154 orang.
“Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini selalu menjadi momen yang sangat dinanti oleh para narapidana,” ucapnya.
Kata Agung memaparkan bahwa remisi bukan hanya soal pengurangan masa hukuman, tetapi juga bagian dari proses pembinaan agar narapidana bisa memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Nantinya, surat keputusan remisi akan diberikan secara simbolis setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri yang diselenggarakan bersamaan di Rutan dan Lapas.
Untuk mendapatkan remisi, warga binaan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, menunjukkan perubahan perilaku yang positif, serta tidak pernah melakukan pelanggaran ketertiban di dalam Rutan. (wan)