DUMAI(DUMAIPOSNEWS)–Pasangan Walikota Dumai H Paisal, SKM Mars dan Wakil Walikota Dumai Sugiarto akan dilantik secara serentak .
Setelah Putusan Gugatan Mahkamah Konstitusi dari Pemohon Pasangan Calon Ferdiansyah dan Suparto Nomor Urut 2 dimana pada Selasa(4/2) semua gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akhirnya ditolak dan secara resmi akhirnya Pasangan H Paisal,SKM.Mars dan Sugiarto akan dilantik dalam prosesi Pelantikan Seluruh Kepala Daerah pada 20 Februari 2025 .
Walikota Dumai H Paisal menyampaikan wujud syukur atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menetapkan putusan secara profesional dan sesuai ketetapan.
“Terima kasih atas kinerja para Tim Kuasa Hukum yang berjuang di Mahkamah Konstitusi dalam mengawal jalannya sidang selama prosesi di Mahkamah Konstitusi, terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Kota Dumai yang senantiasa tetap wujudkan suasana rukun dan damai pasca Pemilukada Tahun 2025.
Selaku Ketua Tim Pemenangan Markas PAS Kota Dumai Khairul Kamal mengucapkan rasa syukur atas semua gugatan yang dilayangkan di Mahkamah Konstitusi ditolak.
“Tetap jaga silaturahmi, ini adalah kemenangan masyarakat Dumai,”ujar Khairul.
Dengan penolakan semua gugatan , maka pasangan Paisal-Sugiyarto akan dilantik pada 20 Februari tahun 2025 mendatang.
Ditempat terpisah Wakil Walikota Sugiyarto terpilih mengucapkan rasa terima kasih atas seluruh komponen Tim Kuasa Hukum dan Tim Pemenangan senantiasa berjuang penuh maksimal hingga ke MK dan juga rasa terima kasih atas seluruh doa dan dukungan masyarakat Kota Dumai semoga nantinya terus wujudkan Kota Dumai menuju Kota Idaman dan Gemilang.
Dengan ditolaknya seluruh gugatan dan telah mendapatkan hasil Putusan dari Mahkamah Konstitusi sehingga Walikota Dumai H Paisal ,SKM Mars dan Wakil Walikota Dumai Sugiyarto resmi akan dilantik secara serentak pada Februari ini.(rmd).