DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Barang belanjaan berupa sekilo beras, empat saset kopi dan wafer yang tertinggal, menguak motif sekaligus mengetahui siapa pelaku pembunuhan terhadap Munasiah (56), pedagang warga
Jalan Telkom Gang Yong Dolah, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, pada Selasa (18/02/2025).
Wajar pula kiranya jika Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata memuji kinerja anggotanya di Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Polsek Bukit Kapur yang dengan cepat berhasil mengungkap motif dan membekuk pelaku pada kasus pembunuhan tersebut.
“Alhamdulillah dalam waktu singkat pelaku sudah dapat diringkus. Demikian juga dengan motifnya. Dimana pelaku adalah tetangga korban yang bertempat tinggal di belakang rumah korban,” kata Hardi saat konferensi pers, Kamis (20/01/2025).
Kasus pembunuhan dengan korban pedagang itu terungkap bermula ketika anak korban, Sri Hartati (23 Tahun) pada Selasa (18/02/2025) malam pulang kerja sekira pukul 21.00 WIB. Saat sampai di depan rumah, ia melihat rumah dalam keadaan gelap dan jendela kamar masih terbuka.
Pada saat masuk dari pintu samping dan memasukkan motor dan sampai di dalam rumah, anak korban melihat ada darah di lantai rumah. Setelah dicek, anak korban melihat korban sudah dalam keadaan posisi terlentang, tangan mengalami luka robek serta mulut yang disumpal menggunakan kain.
Melihat itu, anak korban melaporkan kepada tetangga dah ketua RT untuk selanjutnya ke Polsek Bukit Kapur.
Laporan anak korban langsung ditindaklanjuti. Polsek Bukit Kapur yang di back up Satreskrim Polres Dumai langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti.
“Begitu terima laporan Kapolsek dan Satreskrim langsung turun ke TKP dan melakukan olah TKP. Dengan kemampuan dan pengalaman yang dimiliki dengan cepat bisa mengambil kesimpulan,” terang alumni SMPN Bukit Jin Dumai ini.
Dengan barang bukti berupa sekilo beras, empat saset kopi dan lima bungkus wafer yang tertinggal di dalam warung, Tim Polsek Bukit Kapur dan Satreskrim Polres Dumai menyimpulkan bahwa pelaku adalah orang yang dikenal dan tidak jauh dari rumah korban.
Korban diketahui adalah seorang wanita pemilik kedai untuk menjual barang-barang kebutuhan harian.
Berbekal barang bukti dan tambahan informasi dari masyarakat, kecurigaan polisi tertuju pada tetangga yang bertempat tinggal di belakang rumah korban berinisial WA (28 Tahun).
“Titik awalnya dari sakit karena korban menanyakan hutang orang tuanya kapan dibayar. Karena terpengaruh narkotika, emosinya tidak stabil,” kata Kapolres.
Saat korban menyiapkan barang yang dipesan, tersangka memukul kepala korban dengan batu cobek. Saat korban berbalik, tersangka menikamkan pisau yang tersangka temukan di dalam kedai ke kepala korban hingga rubuh.
“Berdasarkan otopsi, ada empat luka besar dan lebih dari lima luka kecil di bagian kepala ,” lanjut Hardi.
Saat hendak lari dah merintih, tersangka membekap korban dengan kain dan memotong lengan korban hingga nyaris putus. Setelah memastikan korban tidak bergerak dan merintih, tersangka pulang ke rumah. Dan tersangka dibekuk saat berada di rumah.
Barang bukti yang diamankan, sebilah pisau, batu gilingan, kain panjang, rokok, bungkus shampo, uang tunai sejumlah 360.000, beras, kopi saset dan wafer. (amb)