Paisal Bersyukur Atas Putusan MK, Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Dumai

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)-WaliKota Dumai terpilih Paisal, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang  menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Dumai 2024.

Ia berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan mendoakannya selama proses  pemilihan. Menurutnya, putusan ini adalah bentuk kepercayaan masyarakat yang harus dijaga dengan penuh  tanggung jawab.

Kongkowkuy

“Pertama rasa syukur pada Allah SWT dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Dumai yang telah mendoakan,” katanya, Selasa (4/2/2025)

Paisal juga mengajak seluruh pihak untuk kembali bersatu dan bersama-sama membangun Kota Dumai. Ia  menilai, Pilkada adalah bagian dari demokrasi yang wajar diwarnai perbedaan.

Namun, setelah proses hukum selesai, semua pihak harus kembali berkolaborasi demi kepentingan bersama.

“Kita berharap tak ada lagi perpecahan di masyarakat dan kita juga mengajak seluruh elemen untuk bersinergi dalam mewujudkan Dumai sebagai Kota Idaman,” katanya.

MK menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilkada Dumai 2024 pada Selasa (2/4/2025). Sidang ini membahas  perkara nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon Ferdiansyah-Soeparto.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan tersebut karena eksepsi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kota Dumai dan pasangan Paisal-Sugiyarto terkait kewenangan MK serta ketidakjelasan permohonan tidak dapat  diterima.

Ferdiansyah-Soeparto, yang didampingi kuasa hukum dari Eko Saputra and Associates Law Office, menuding  Paisal melakukan berbagai pelanggaran, seperti kampanye di luar jadwal, melibatkan Aparatur Sipil Negara  (ASN), menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta melibatkan anak-anak dalam  kampanye. Namun, MK menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.(rio)