PELALAWAN (DUMAIPOSNEWS.COM) —-Nasib ratusan tenaga honorer di lingkungan Kabupaten Pelalawan diujung tanduk, dimana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan tidak akan memperpanjang SK pegawai honorer pada masa kerjanya dibawah 2 tahun.
” Ya,.unuk saat ini yang sudah kita data ada sebanyak lebih kurang 800 orang. Kita menunggu data realnya dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD),” terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Pelalawan Darlis MSi didampingi Kabid Mutasi dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Syafrizal kepada Dumaiposnews.com, Rabu (5/2) kemarin.
Darlis juga mengatakan, bahwa mereka (tenaga honorer) yang tidak diakomodir itu dikarenakan bekerja sebagai honorer di lingkup Pelalawan kurang dari dua tahun, sehingga tidak bisa masuk dalam pendataan sebagai PPPK paruh waktu, bebijakan tersebut tentunya bukan lah semata kebijakan pemerintah daerah tetapi itu merupakan tindak lanjut dari amanah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat keputusan Menpan RB dalam rangka penyelesaian dan penataan tenaga honorer..
” pada penerimaan PPPK tahap 1 ada sekira 275 orang sudah lolos dan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemudian honorer yang masuk database BKN yang tidak lolos pada seleksi PPPK tahap I akan masuk ke PPPK paruh waktu. Untuk honorer yang bekerja terus menerus selama 2 tahun keatas yang telah lolos adm dan ikut ujian nanti berpeluang diangkat PPPK paruh waktu,” sambil menunggu regulasi selanjutnya dari Menpan RB ujarnya.
Ketika ditanyakan,apakah sudah ada pegawai honorer yang dirumahkan, kita tunggu sampai beberapa hari ini, Terkait masalah gaji atau hak mereka, pihaknya akan mengikuti aturan perundang-undangan yang ada.
” Intinya, saat ini pendataan belum rampung, karena ada beberapa OPD belum memberikan data itu. Kita akan mencari solusi untuk nasib pegawai honorer yang masa kerja dibawah dua tahun sesuai dengan aturan yg berlaku, “tutupnya.(naz)