MK Batalkan Lima Gugatan PHPU di Riau, Dua Daerah Lainnya Dibacakan Hari Ini

JAKARTA (DUMAIPOSNEWS) – Mayoritas permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas di tengah jalan.

Termasuk lima permohonan PHPU di Riau yakni Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Dumai, Pekanbaru, Rokan Hilir (Rohil), dan Rokan Hulu (Rohul).

Kongkowkuy

Selasa (4/2), MK membacakan hasil putusan dismissal untuk 158 perkara dari 310 perkara sengketa hasil pilkada yang masuk.

Selebihnya, termasuk dua di Riau yakni Siak dan Kampar bakal dibacakan, Rabu (5/2) hari ini. Putusan dismissal ini dibacakan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr Suhartoyo SH MH.

Sementara itu MK dalam putusannya, yang ditayangkan langsung di kanal resminya, menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan antara dugaan pelanggaran TSM dengan berkurangnya atau hilangnya suara pemohon di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dengan demikian, KPU Dumai segera mengagendakan rapat pleno untuk menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai terpilih. ‘’Untuk penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai dilaksanakan setelah salinan putusan dikirim ke KPU Dumai,’’ ujar Ketua KPU Dumai Zulfan, Selasa (4/2). ‘’Ini agenda yang sudah kita rencanakan,’’ tambahnya.(rpg)